Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Diduga Terima Rp40 Miliar

Hendra Mulya - Jumat, 03 November 2023 12:30 WIB
Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Diduga Terima Rp40 Miliar
Istimewa

bulat.co.id -JAKARTA| Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengatakan, Achsanul diduga menerima uang sebesar Rp40 miliar terkait dengan jabatannya di BPK. Uang tersebut diterima dari Irwan Hermawan.

Baca Juga :Edan!!! Kades di Serang Rela Korupsi Dana Desa Tuk Nyawer LC dan Karaoke

"Adapun kasus posisi dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, adalah bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp40 M dari IH (Irwan Hermawan) melalui saudara WP (Windi Purnama) dan SR (Sadikin Rusli)," kata Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Kuntadi menjelaskan, pihaknya masih mendalami terkait penerimaan uang tersebut, apakah dalam rangka mempengaruhi proses penyidikan Kejagung, atau mempengaruhi proses audit BPK.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru