bulat.co.id - Mahasiswa bernama
Almas Tsaqibbirru Re A yang dulu menggugat MK soal batas usia Capres-cawapres hingga meloloskan
Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 kembali bikin heboh.Almas melayangkan gugatan terhadap Wali Kota Solo
Gibran Rakabuming Raka terkait wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Mahasiswa Fakultas Hukim Universitas Surakarta (UNSA) itu menilai Gibran wanprestasi karena tidak berterimakasih padanya. Padahal ia telah membantu Gibran menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto lewat gugatannya ke MK soal batas usia.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt ini merupakan gugatan kedua yang diajukan Almas. Gugatan pertama dengan nomor 2/Pdt/G/S/2024/PN Skt dinyatakan dismissal.
"Gugatan ini setelah Gugatan Sederhana yang diajukan Almas dengan nomor 2/Pdt.GS/2024/PN Skt dikeluarkan Penetapan Dismissal bukan merupakan gugatan sederhana," kata Humas PN Surakarta Bambang Ariyanto, Kamis (1/2/2024).
Tim Kuasa hukum
Almas Tsaqibbirru, yakni Arif Sahudi, Georgius Limart Siahaan, Dwi Nurhadiansyah, dan Utomo Kurniawan menjelaskan bahwa gugatan ini berkaitan dengan upaya Almas mengajukan gugatan terkait usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 3 Agustus 2023 lalu.
Gugatan dengan nomor 90/PUU-XXI/2023 itu kemudian dikabulkan sebagian dan menjadi karpet merah bagi Gibran untuk masuk dalam kontestasi Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.
Tim kuasa hukum Almas menilai bahwa hasil putusan MK tersebut menguntungkan Gibran karena bisa maju sebagai cawapres Prabowo Subianto.
"Penggugat (Almas) telah membuka pintu sehingga memungkinkan dan atau memberi kesempatan kepada Tergugat (Gibran) untuk dapat maju mencalonkan diri sebagai calon presiden ataupun calon wakil presiden," demikian pernyataan dari dokumen petitum.
Tak Dapat Apresiasi
Sayangnya, setelahnya Almas merasa tidak mendapatkan apresiasi dari Gibran.
Almas menilai, Gibran seharusnya menunjukan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepadanya karena bisa masuk ke Pilpres 2024.
"Bahwa Tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada Penggugat, maka dengan demikian Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat."
Tuntut Bayar Kerugian Rp 10 Juta
Almas mengaku mengalami kerugian nyata lantaran ia telah mengeluarkan uang sebesar Rp10 juta untuk keperluan sewa advokat dalam gugatan batas usia capres ke MK.
Ia pun meminta Gibran membayar kerugian tersebut paling lambat 14 hari setelah adanya putusan dan memohon Ketua Pengadilan PN Surakarta untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari atas keterlambatan biaya.
Almas juga meminta Gibran untuk menyampaikan terima kasih melalui media pers dengan mengundang media massa secara terbuka.