bulat.co.id -
MEDAN - Kasus
KDRT yang dialami Dita Khairani, warga Jalan Gaharu, Gg. Langgar, Kecamatan
Medan Timur, Kota
Medan dan telah dilaporkan ke
Polrestabes Medan hingga saat ini masih terus bergulir dan belum tuntas.
Pelaku Mikail Analis Siagian, yang merupakan suami korban telah ditetapkan tersangka oleh pihak Polrestabes Medan.
Penetapan itu sesuai dengan Laporan kepolisian nomor LP/B/935/III/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLRESTABES MEDAN pada tanggal 27 Maret 2024.
Namun, hingga saat ini, tersangka belum juga ditangkap oleh pihak Polrestabes Medan.
Kuasa hukum pelapor, Ade Rinaldy Tanjung, SH menjelaskan rasa kekecewaannya atas kinerja Reskrim Unit PPA Polrestabes Medan. Sebab, menurutnya, hingga saat ini proses hukum kliennya belum juga selesai.
"Sangat lama proses hukum ini selesai, bulan 5 penetapan tersangka dan sudah mengeluarkan surat DPO NO:DPO/320/X/RES.1.6/Reskrim pada tanggal 11 Oktober 2024. Tapi sampai sekarang belum tertangkap," terang Ade.
Ade menilai, tidak adanya upaya oleh pihak Polrestabes Medan untuk menangkap tersangka membuat proses hukum terus berlarut-larut. Padahal, kata Ade, tersangka selalu aktif menggunakan media sosial pribadinya meski sudah ditetapkan tersangka dan masuk daftar pencarian orang.
"Bagaimana tersangka mau dapat, meskipun udah berstatus DPO orang tidak ada upaya pengejaran atau pencarian oleh Reskrim Polrestabes Medan, karena kami bersama klien saya memantau tersangka masih bebas aktif menggunakan sosial media jenis Instagram miliknya," pungkasnya.
Artinya, sambung Ade, tersangka tidak ada sedikitpun takut dan bersembunyi atas hukum yang hari ini terjerat padanya.
"Oleh dasar itu saya selaku PH meminta kepada Kapolrestabes Medan untuk mengatensi kasus ini untuk menyelamatkan citra Polrestabes Medan dimata masyarakat," tutup Ade Rinaldy Tanjung SH.