"Ada beberapa modusnya, di antaranya dengan mengelabui petugas memasukkan narkoba ke dalam AC portable, jadi para pelaku ini mengemas narkoba ke dalam AC portable kemudian dibawa dengan menggunakan truk tujuan Pulau Jawa," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 119 nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman mati.