bulat.co.id -
JAKARTA | Wakil Ketua
Komisi II
DPR RI Fraksi PDIP,
Junimart Girsang meminta kasus dugaan
korupsi dana hibah Pilkada
Kepulauan Aru, Maluku yang melibatkan 5 tersangka
komisioner KPU Kepulauan Aru diusut tuntas.Junimart meminta agar
KPU RI menetapkan pemberhentian sementara terhadap para tersangka.
"Untuk kerja-kerja penyelenggaraan Pemilu tanggal 14 Februari 2024 di Maluku cq
Kepulauan Aru,
KPU Pusat wajib segera menerbitkan surat pemberhentian sementara dan menunjuk Plt
KPU di
Kepulauan Aru," kata Junimart kepada wartawan, Jumat (19/1/24).
Junimar mendorong agar kasus dugaan
korupsi ini diusut tuntas. Menurutnya kasus ini juga harus dijadikan pembelajaran bagi penyelenggara pemilu.
"Ya tetap harus diusut tuntas dan menjadi pembelajaran kepada penyelenggara pemilu di Indonesia," sebutnya.
Junimart mengaku telah mengingatkan terkait integritas kepada
KPU dalam pemilihan
komisioner di daerah. Menurutnya, integritas adalah hal yang paling pokok.
"Maka dari sejak awal saya sudah ingatkan kepada
KPU Pusat dalam melakukan pemilihan, penetapan penyelenggara pemilu di daerah yang paling pokok integritas tegak lurus dan mau kerja bukan cari pekerjaan," pungkasnya.
Sebelumnya, lima
komisioner KPU Aru yang ditahan Jaksa Penuntut Umum masing-masing yaitu Ketua
KPU Aru, Mustafa Darakay, dan empat anggotanya Yoseph Sudarso Labok, Moh Adjir Kadir, Tina Jofita Putranubun, dan Kenan Rahalus.
Penahanan dilakukan setelah JPU menerima proses tahap 2 dari penyidik Satreskrim Polres
Aru. Tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di kota Ambon, Rabu (17/1/24).
Kasus dugaan
korupsi penyalahgunaan dana hibah pilkada Bupati dan Wakil Bupati
Kepulauan Aru 2020 bergulir ke ranah hukum setelah dilaporkan PPK ke Polres
Aru. Dalam hasil penyelidikan diketahui dalam rangka penyelenggaraan Pilkada Kabupaten
Kepulauan Aru 2020, mendasari dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Pemerintah Kabupaten
Kepulauan Aru menghibahkan dana sebesar Rp 25.500.000.000 (Rp 25,5 miliar) ke
KPU Kepulauan Aru.