bulat.co.id -
LABUHANBATU | Seorang residivis diringkus personel opsnal
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, di P3 Rsu Dusun I-li Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, pada Senin (10/7/23) sekira pukul 23.10 wib.
MDM alias Dodi residivis kasus narkoba, yang telah melakukan bisnis haram mengedarkan narkotika jenis sabu selama lima bulan terakhir tak berkutik, saat opsnal dari Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin IPDA Sarwedi Manurung meringkusnya.
Baca Juga :Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga Resmi Lantik Hasan Heri Rambe Sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu">Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga Resmi Lantik Hasan Heri Rambe Sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu
Penindakan hukum terhadap pengedar narkoba ini, merupakan tindak lanjut dari keresahan masyarakat Bilah Hulu terkait maraknya peredaran narkoba, persisnya di depan Puskesmas Perbaungan Aek Nabara.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi SH didampingi Kasubsi PID M Humas Polres Labuhanbatu IPTU Arwin SH, pada Rabu (12/7/23).
"Perintah dari pak Kapolres untuk gerak cepat melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba," sebutnya.
Baca Juga :Polres Padangsidimpuan">Saksi Kedua Perampasan Hp Jurnalis Diperiksa Penyidik Polres Padangsidimpuan
Lebih lanjut, Roberto menuturkan, dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan satu buah plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram netto, satu unit timbangan elektrik, bungkus plastik klip berisi plastik klip kosong dan uang tunai senilai Rp. 200.000 yang merupakan hasil penjualan.