bulat.co.id - Sebayak 40 narapidana atau Napi di beberapa
Lapas di Jawa Timur dipindahkan ke Nusakambangan dengan status high risk atau
beresiko tinggi. Pemindahan tersebut dipimpin langsung Kakanwil Kemenkumham
Jatim, Imam Jauhari, Kamis (22/6/23).
Imam mengatakan, 40
warga binaan yang dipindah berasal dari enam lapas besar di Jatim. Mulai dari
Lapas I Surabaya (6 orang), Lapas I Malang (5), Lapas Narkotika Pamekasan (1), Lapas
Bojonegoro (10), Lapas Lamongan dan Lapas Pemuda Madiun masing-masing 9 orang.
Baca Juga :Diduga Jual Anak Dibawah Umur, Waria Ditangkap Polisi
"Sebelum
dipindah ke Nusakambangan, kami telah melakukan assessment," ujar Imam.
Lanjut Imam,
sebagai implementasi dari UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, hasilnya
menunjukkan bahwa 40 warga binaan memiliki risiko tinggi.
"Dan assesor
menjelaskan, bahwa mereka tidak menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang
lebih baik atau positif," urai Imam.
Sedangkan dari
lama masa pidana, paling rendah dengan pidana lima tahun penjara. Selain itu,
ada juga dua terpidana mati dan satu terpidana 20 tahun. "Rata-rata mereka
masuk dalam kategori pidana berat," ungkap Imam
Imam menjelaskan, para narapidana
itu berasal dari delapan latar belakang kasus yang berbeda. Mulai dari
terorisme, korupsi, pencurian, penipuan, perampokan, perlindungan anak,
pembunuhan dan penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga:41 Napi Tewas Gegara Anggota Geng Mengamuk di Penjara Wanita
"Narapidana
dengan latar belakang penyalahguna narkotika menjadi yang paling banyak dengan jumlah
28 orang," pungkas Imam.
Perlu diketahui, pengawalan pemindahan narapidana high risk malam
hari dipusatkan di Lapas Pemuda Madiun sebagai titik kumpul. Dengan menggunakan
armada 1 bus kapasitas 50 orang, petugas mengirim mereka ke Nusakambangan
sekitar pukul 23:00 WIB. Pengawalan terdiri
dari 15 personel Batalion C Pelopor
Kota Madiun dan pendamping dari Kanwil Kemenkumham Jatim.