Bulat.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menggelar sidang terkait pelanggaran penetapan harga minyak goreng kemasan di Indonesia yang diduga dilakukan oleh 27 perusahaan. Sidang akan dilaksanakan pada 17 Oktober di Kantor Pusat KPPU Jakarta.
Dari 27 perusahaan terlapor, diketahui 8 berasal dari Sumatera. 5 merupakan perusahaan asal Sumatera Utara (Sumut), yakni PT Berlian Eka Sakti Tangguh, PT Musim Mas, PT Pacific Medan Industri, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit.
Kemudian, 2 dari Sumatera Barat (Sumbar), yakni PT Incasi Raya dan PT Selago Makmur Plantation. Serta, 1 lagi berdomisili di Dumai, yaitu PT Intibenua Perkasatama.
“Persidangan bersifat terbuka untuk umum dimana dari 27 perusahaan yang menjadi terlapor tersebut, lima perusahaan berdomisili di Sumut,” kata Kepala Panitera Ahmad Muhari, Kamis (13/10/2022).
Agenda sidang mendatang merupakan Pemeriksaan Pendahuluan pertama, dimana Investigator Penuntutan KPPU akan membacakan atau menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dituduhkan kepada para Terlapor.
Pasca penyampaian LDP, para Terlapor berhak untuk memberikan tanggapan terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU dengan mengajukan alat-alat bukti. Keseluruhan Pemeriksaan Pendahuluan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari, terhitung sejak persidangan pertama yang dihadiri oleh Terlapor.
Nantinya apabila terbukti bersalah, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi minimal 1 milyar dan maksimal 10 persen dari nilai penjualan atau 50 persen dari keuntungan selama periode pelaku usaha tersebut melakukan pelanggaran. (Red)