Selanjutnya, petugas melakukan pengejaran terhadap mobil Avanza tersebut dan berhasil mengamankannya saat berada di jembatan Tanjungpura berikut seorang tersangka bernama M. Zulfan AR (38) warga Desa Sumbok Rayeuk, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, Aceh bersama satu tas ransel warna hitam terdapat satu bungkus teh china merk Guar Yun Wang diduga berisi sabu.
"Setelah ditangkap, kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Langkat. Saat diinterogasi, mereka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari Abdullah warga Alue Mirah, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara yang saat masih dalam pengejaran," pungkas Faisal.