2 Truk Bermuatan 18 Ton Pupuk Subsidi Diamankan Polres Sumenep

2 Truk Bermuatan 18 Ton Pupuk Subsidi Diamankan Polres Sumenep
- Rabu, 15 Maret 2023 21:05 WIB
2 Truk Bermuatan 18 Ton Pupuk Subsidi Diamankan Polres Sumenep
Foto: Istimewa
Kapolres Sumenep AKBP Edo satya Kentriko (tengah) didampingi sepuluh Jajaran polres Sumenep
bulat.co.id -Bawa muatan pupuk subsidi tanpa dokumen, 2 truk diamankan Polres Sumenep. Hal tersebut diungkapkan dalam Konferensi Pers yang dipimpin Kapolres Sumenep AKBPEdo Satya Kentriko yang berlangsung di Lapangan Tennis Polres pada Rabu (15/3/2023).

Masing-masing Pelaku dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 Ke 3 (e) Undang- Undang Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Sub Pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jonto Pasal 55 Ayat Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.

"Anggota Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil gagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi, pada Rabu (8/3/2023) sekitar pukul 20.30 Wib di Jalan Raya Sumenep Pamekasan tepatnya di Desa Sendang, Kecamatan Prenduan, Kabupaten Sumenep," ujar Kapolres.

Edo melanjutkan, 2 truk bermuatan pupuk bersubsidi dengan volume yang berbeda dengan total 18 ton serta 2 sopir kini tengah diamankan.
Baca juga:Stok Pupuk Nasional RI Dinilai Aman

"Warga kecamatan Bluto Sumenep sebagai pemilik barang berupa pupuk bersubsidi kini masih dalam (DPO), sementara itu warga asal Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, sebagai sopir truk kita amankan dan juga rekan seprofesinya juga diamankan asal kecamatan Larangan Pamekasan," ungkapnya.

AKBP Edo merinci, tim satuan Resmob Satreskrim Polres Sumenep langsung menindaklanjuti informasi dari masyarakat, sekitar pukul 18.30 Wib, kemudian anggota Resmob Satreskrim Polres Sumenep melakukan penyelidikan, dan sekitar pukul 20.30 Wib di Jalan Raya Sumenep Pamekasan tepatnya di Desa. Sendang Kecamatan Prenduan, Kabupaten Sumenep Unit Resmob melakukan penyekatan terhadap 2 kendaraan truck yang digunakan oleh para pelaku untuk melancarkan aksinya.

AKBP Edo menegaskan, barang bukti pupuk dan 2 truk serta 2 sopir kini tengah diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan pelaku yang berasal dari kecamatan Bluto Sumenep memiliki peran sebagai pemilik barang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

(cr/Idrus Habibi)

Penulis
: Redaksi
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru