2 Tahun Buron, Napi Penggelapan Dana Koperasi di Bengkalis Serahkan Diri

Hendra Mulya - Kamis, 15 Agustus 2024 17:00 WIB
2 Tahun Buron, Napi Penggelapan Dana Koperasi di Bengkalis Serahkan Diri
Ilustrasi
bulat.co.id - MEDAN- Buronan kasus penggelapan uang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Bengkalis, Riau bernama Saut Parulian Hutabarat menyerahkan diri. Saut jadi buronan setelah divonis bersalah pada November 2022 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Dr Sri Odit Megonondo mengatakan Saut Parulian menyerahkan diri, Rabu (14/8) kemarin. Dia datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis diantar oleh keluarganya setelah buron selama hampir 2 tahun.

"Rabu kemarin telah diterima penyerahan diri dari DPO terpidana SPH dalam perkara penggelapan dalam jabatan. Terpidana didampingi keluarganya," kata Odit, Kamis (15/8/2024).

Saut Parulian sendiri divonis bersalah atas kasus dugaan penggelapan saat menjabat sebagai Kepala KSP CU 17 Agustus. Kasus itu bergulir hingga akhirnya divonis inkrah Mahkamah Agung lewat Putusan Kasasi Nomor: 1175 K/Pid/2022/PN tanggal 3 November 2022.

"Vonis MA saat itu adalah pidana penjara 2 tahun. Lalu pada 16 Januari 2021 Kejari Bengkalis telah mengeluarkan Surat DPO atasnama terpidana SPH," kata Odit.

Sejak terbit surat DPO, tim Kejari Bengkalis dan Polres Bengkalis telah memburu Saut Parulian ke rumah anaknya di Partali Julu, Kabupaten Tapanuli Utara. Namun Saut tak ada di lokasi.

"Terbaru setelah tim mengikuti pergerakan SPH selama 20 hari akhirnya terpidana ini menyerahkan diri. Saat itu juga langsung ia kami eksekusi ke Lapas Kelas II Bengkalis," kata Odit.

Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkalis Resky Pradhana mengatakan kasus berawal sejak November 2017 lalu. Saat itu Saut memberitahu mengenai uang pinjaman yang akan dilakukannya.

"Setelah mendapat persetujuan dari para pengurus akhirnya terpidana ini meminta anggota untuk mengajukan permohonan peminjaman uang ke KSP CU 17 Agustus Rp. 3.120.000.000. Kesepakatan akan membayar bunga sebesar 2.5 persen dan akan mengembalikan pinjaman tersebut selama 4-5 bulan yaitu dari bulan Desember 2017 sampai dengan April-Mei 2018," kata Resky.

Seiring berjalannya waktu, dana tersebut tak kunjung dikembalikan. Dana dikembalikan hanya Rp 2 miliar dan menyebabkan KSP CU 17 Agustus merugi hingga Rp 1 miliar lebih.

"Pada tanggal 18 Pebruari 2019 ada dana dikembalikan Rp. 2.000.000.000 kepada KSP CU 17 Agustus. Sementara sisa pinjaman sebesar Rp. 1.120.000.000 beserta bunganya belum dikembalikan kepada KSP CU 17 Agustus hingga saat ini," katanya.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru