bulat.co.id -Sebanyak 15 operator judi online di Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang yang merupakan anggota Apin BK dituntut masing - masing 1,5 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN)
Medan ini meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan.
"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan menangani perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," kata Rahmi, Selasa (28/3/23).
Para terdakwa yang menjalani tuntutan itu yakni Vahriansyah, Hamzah Zarkasyi, Sahat Pardomuan Sinurat, Farhan Fahrezi Dailimunthe, Reval Aditya, M. Ronaldo Millen, Rudi Kurniawan, Muhammad Alamsyah, Erik William, Fitria Dewi Adiningsih, Balqis Adiansyah, Yulia Astuti, Hendra Als Akiet, Michael Lesmana.
Jaksa yang membacakan tuntutan tersebut yakni Rahmi Shafrina, Felix Ginting dan Randi menilai operator judi online itu melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jaksa juga menyatakan, seluruh terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana atau turut serta melakukan beberapa perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Selain hukuman penjara, seluruh terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta.