bulat.co.id -
Mira Hayati bos skincare suka
pamer emas terancam ditangkap polisi hingga rumahnya disegel.
Baru-baru ini seleb TikTok sekaligus pengusaha skincare asal Makassar, Mira Hayati tengah menjadi sorotan.
Hal itu lantaran diduga produknya MH Miracle Whitening Skin mengandung bahan berbahaya.
Adapun Mira Hayati pernah viral di media sosial karena membeli emas di Arab Saudi, pamer tas emas mentereng hingga kerap posting tumpukan uang.
Terkini, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai menyelidiki kasus ini setelah hasil review oleh dr. Oky Pratama viral di media sosial.
Dugaan penggunaan bahan berbahaya dalam produk skincare Mira Hayati ini turut direspons artis Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti peredaran produk skincare berbahaya.
Nikita menyoroti, banyak produk kecantikan yang beredar di Makassar mengandung merkuri dan hidrokinon, yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Sementara itu, Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, Sulawesi Selatan melakukan penyegelan terhadap rumah milik Mira Hayati, pemilik perusahaan skincare MH Whitening.
Rumah yang terletak di Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, sedang dalam proses pembangunan dan disegel karena tidak memenuhi prosedur perizinan.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Distaru Kota Makassar, Aguz Mulia, mengungkapkan, tim telah melakukan pengecekan pada 23 Agustus 2024.
Distaru Makassar pada waktu itu ingin mengkonfirmasi langsung perizinan bangunan kepada pemiliknya, namun tidak bisa berkomunikasi dengan Mira Hayati.
Distaru sempat melayangkan teguran, namun tidak direspons oleh Mira Hayati.
Aguz menilai tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan menyodorkan bukti-bukti perizinan atas bangunan tersebut.
"Kami menunggu konfirmasi dan niat baik, akan tetapi pada perjalanannya beliau tidak dapat dikonfirmasi atau menunjukkan itikad baik."
"Makanya pada tingkatan selanjutnya kami memberikan surat teguran kedua," ungkap Aguz kepada awak media, Jumat (25/10/2024).