Duh, Calon Suami Ayu Ting Ting Harus Tahu Syarat TNI Menikahi Seorang Janda

Hadi Iswanto - Kamis, 08 Februari 2024 18:14 WIB
Duh, Calon Suami Ayu Ting Ting Harus Tahu  Syarat TNI Menikahi  Seorang Janda
Tiktok
Muhammad Fardhana dan Ayu Ting Ting resmi bertunangan
bulat.co.id - Ayu Ting Ting bikin heboh setelah bertunangan dengan perwira TNI bernama Lettu Muhammad Fardana. Bagi seorang TNI, tentu banyak syarat yang harus dipenuhi sebelum menikah, apalagi calon pasangannya seorang janda.Ayu Ting Ting yang akan menikah dengan personel TNI membuat netizen merasa khawatir karena ada kabar jika TNI tidak bisa menikah dengan seorang janda.

Namun kabar tersebut sudah dipastikan hoax. Pasalnya tidak ada aturan yang mengatur seorang TNI dilarang menikah dengan seorang janda.

Memang ada beberapa aturan terkait pernikahan dari seorang TNI. Berdasarkan pada aturan Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2014 tentang tata cara perkawinan, perceraian dan rujuk bagi Prajurit.

Dalam aturan tersebut TNI yang sedang tidak menempuh pendidikan diperbolehkan untuk menikah.

Sementara soal profesi dari pasangan, memang tidak ada aturan yang khusus. Jadi, tidak ada larangan bagi Muhammad Fardana untuk menikahi Ayu yang nota bene-nya seorang artis.

Untuk status pernikahan, TNI diperbolehkan untuk menikah dengan pasangan yang belum pernah menikah. Selain itu, TNI ternyata juga diperbolehkan menikah dengan duda atau janda.

Namun tetap ada beberapa berkas yang harus diurus oleh mereka. Beberapa berkas yang dimaksudkan cukup panjang, termasuk surat keterangan.

Berkas-berkas yang dimaksudkan harus diserahkan saat meminta izin dari komandan. Berkas-berkas tersebut di antaranya:


  1. Surat keterangan tentang nama, tanggal dan tempat lahir, agama, pekerjaan dan tempat tinggal calon suami/istri, apabila salah seorang atau keduanya pernah kawin agar mencantumkan nama istri atau suami terdahulu.
  2. Surat keterangan tentang nama, agama, pekerjaan dan tempat tinggal orang tua calon suami/istri.
  3. Surat kesanggupan dari calon istri/suami untuk menjadi istri/suami prajurit dan mematuhi norma kehidupan berkeluarga di TNI.
  4. Surat keterangan dari yang berwenang bahwa calon suami telah mencapai usia dua puluh satu tahun dan calon istri sembilan belas tahun.
  5. Surat persetujuan dari pengadilan atau pejabat yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak calon suami/istri jika calon suami/istri belum mencapai usia tersebut.
  6. Surat persetujuan ayah/wali calon istri.
  7. Surat keterangan pejabat personalia mengenai status belum/pernah kawin, dari prajurit yang bersangkutan.
  8. Surat keterangan status belum pernah kawin/janda/duda dari pejabat yang berwenang.
  9. Surat keterangan cerai/kematian suami dari calon istri atau surat keterangan cerai/kematian istri dan calon suami apabila mereka sudah janda/duda.
  10. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari polisi setempat tentang tingkah laku calon istri/suami yang bukan prajurit.
  11. Surat keterangan dokter TNI tentang kesehatan prajurit yang bersangkutan dan calon istri/suami.
  12. Enam lembar pas foto ukuran 4x6 prajurit yang bersangkutan dan calon istri/suami.
  13. Surat keterangan baptis atau sidi dari pejabat gereja yang bersangkutan bagi yang menganut Protestan dan surat permandian yang tidak lebih tua dari enam bulan bagi yang beragama Katolik dan surat keterangan Sudhi Wadani bagi yang beragama Hindu.

Penulis
: Hadi Iswanto
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru