bulat.co.id - Organisasi kesehatan dunia WHO akhirnya mencabut status
kedaruratan global pandemi COVID-19, Jumat (5/5/2023). Mempertimbangkan data
setahun terakhir, komite kedaruratan memutuskan untuk menurunkan level
kewaspadaan.
Keputusan ini diambil tepat 1.221 hari sejak temuan kluster
pneumonia atau radang paru-paru misterius di Wuhan, China. Status kewaspadaan
tertinggi berdasarkan hukum internasional, yakni Public Health Emergency of
International Concern (PHEIC) ditetapkan pada 30 Januari 2020.
WHO menyebut, jumlah kasus di luar China pada saat itu
tercatat kurang dari 100 kasus. Dalam 3 tahun setelahnya, COVID-19 yang saat
itu masih menggunakan nama 'novel coronavirus' (nCoV) meluluhlantakkan dunia,
dengan jumlah kematian tercatat hampir 7 juta kasus.
Baca Juga: Wanti-wanti Lonjakan Kasus Covid-19, Masyarakat Diminta Pakai Masker Lagi
Pada 11 Maret 2020, WHO menyadari bahwa jumlah kasus positif
maupun kematian terus meningkat. Status kedaruratan global yang berlaku pada
saat itu diperkuat dengan pernyataan Dirjen WHO Tedros Ghebreyesus yang
menetapkan COVID-19 sebagai pandemi.
"Kami oleh karenanya membuat penilaian bahwa COVID-19
dapat dikategorikan sebagai pandemi," katanya dalam sebuah rilis pada 11
Maret 2020.
Kedaruratan resmi
Pandemi COVID-19 berdampak sangat luas. Bukan hanya sektor
kesehatan, ekonomi dunia acak adut dibuatnya. Pembatasan mobilitas berlaku di
mana-mana, sekolah dan perkantoran tutup, pintu-pintu perbatasan antar negara
diperketat dan bahkan sempat ditutup sama sekali.
Namun dalam setahun terakhir, WHO mencatat adanya tren
penurunan COVID-19. Imunitas atau kekebalan populasi meningkat berkat vaksinasi
dan infeksi alamiah, kematian menurun dan tekanan terhadap sistem kesehatan
mereda.