Selama Libur Lebaran 2024, BPJS Kesehatan Tetap Beri Layanan

Andy Liany - Kamis, 21 Maret 2024 11:02 WIB
Selama Libur Lebaran 2024, BPJS Kesehatan Tetap Beri Layanan
net
Ilustrasi.
bulat.co.id - BPJS Kesehatan tetap memberikan pelayanan kesehatan yang diperlukan meski libur Lebaran pada 8 sampai 15 April 2024 mendatang.

BPJS Kesehatan berkomitmen memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan memberikan akses pelayanan kesehatan yang diperlukan.

"Kebijakan ini mengacu pada prinsip portabilitas (mengakses pelayanan di mana pun, red) yang dianut BPJS Kesehatan," kata Kabag Kepesertaan BPJS Kesehatan Asahan, Erwin di Kisaran, Rabu kemarin.

Selama liburan, pemudik atau peserta yang berasal dari luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain. Paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu satu bulan.

BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat.

Bagi yang mengakses layanan non-tatap muka melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) 08118165165 dapat dilayani dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Adapun layanan yang disediakan mencakup layanan informasi, layanan administrasi, dan layanan pengaduan.

Selain itu, peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN, care center 165, Vika, website, ada Chika, dan I Care

"Diharapkan peserta dapat merasakan kemudahan dan kenyamanan dalam mengakses layanan kesehatan selama periode libur lebaran ini," katanya.

Agar pelayanan mudah, lanjut Erwin, diharapkan peserta untuk tidak lupa rutin melakukan pembayaran iuran setiap bulan per tanggal 10.


BPJS Kesehatan juga telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 960 ribu kanal pembayaran untuk mempermudah peserta JKN dalam melakukan pembayaran iuran

Kemudian Erwin juga mengatakan pihaknya juga memberikan kemudahan layanan faskes dengan janji layanan JKN, yakni berobat cukup menunjukkan KTP, tidak perlu fotocopy berkas kartu JKN/KTP atau KK saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan.

Penulis
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru