bulat.co.id - Calon pengantin tak cuma mempersiapkan prosesi pernikahan, tapi juga administrasi. Saat ini, proses administrasi akan sangat mudah karena sudah ada layanan digital
KUA bernama
Simkah (Sistem Informasi Manajemen
Nikah).
Dengan aplikasi tersebut, calon pengantin bisa mendaftar nikah secara daring sehingga jauh lebih mudah dan praktis. Begini cara mendaftar nikah dengan daring melalui Simkah dilansir dari laman Kemenag.
Miliki Dulu Akun Simkah, Begini Caranya
Berikut ini tata cara pendaftaran akun Simkah Kemenag.
Akses laman simkah4.kemenag.go.id.
Pilih menu "Buat Akun
Simkah" menggunakan email Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan untuk melakukan verifikasi.Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda. Selesai, Anda telah memiliki akun
Simkah.
Cara Daftar Nikah Lewat Simkah
Setelah memiliki akun Simkah, berikut prosedur pendaftaran nikah secara daring.
Masuk ke akun
Simkah yang telah didaftarkan.Klik menu 'Daftar
Nikah' pada dashboard akun
Simkah.
Masukkan Nomor Daftar
Nikah dan Nomor Rekomendasi
Nikah.Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan.Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah.
Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta.Masukkan nomor telepon dan alamat email.Unggah foto.
Cetak bukti pendaftaran nikah.
Apa Saja Dokumen Daftar Nikah yang Diperlukan
Berikut ini dokumen daftar nikah yang diperlukan. Tidak usah khawatir karena hanya perlu diunggah tanpa difotokopi berlembar-lembar.
N1 - Surat Pengantar
Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)N3 - Surat Persetujuan MempelaiN5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama, apabila:a. Usia calon suami kurang dari 19 tahunb. Usia calon istri kurang dari 19 tahun
c. Izin poligamiIzin dari Kedutaan Besar untuk WNAFotokopi Identitas Diri (KTP)
Fotokopi Kartu KeluargaFotokopi Akta LahirSurat Rekomendasi
Nikah dari
KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
Pasfoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembarPasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
Itu lah cara mendaftar nikah secara online lewat layanan digital Simkah. Mudah dan praktis bukan?