5. JSNP Seperti Debt
Collector
Yustinus mengungkapkan bahwa kantor pajak memiliki 'debt
collector' berupa Juru Sita Pajak Negara (JSPN) yang sudah diatur oleh
Undang-Undang. JSPN juga ditugaskan berdasarkan perintah, seperti ada utang
pajak yang tertunggak.
"Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan
tercatat tak ada utang pajak, lalu buat apa didatangi sambil membawa debt
collector? Bagi JSPN, tak sulit menagih tunggakan pajak tanpa harus
marah-marah," tulis Yustinus.
Yustinus menjelaskan, JSPN dapat menagih tunggakan pajak tanpa
intimidasi, seperti menerbitkan surat paksa, surat perintah melakukan
penyitaan, blokir rekening, hingga memindahkan saldo rekening ke kas negara.
"Kesaksian semua petugas pajak yang berinteraksi,
mereka tak pernah bertemu Soimah. Hanya keluarga atau penjaga rumah. Terakhir
dengan konsultan pajak," kata dia.
6. Soimah Belum Lapor
SPT
Yustinus mengungkapkan bahwa Soimah juga 'sambat' ketika
dihubungi petugas pajak yang seolah dengan cara tidak manusiawi mengejar untuk
segera melaporkan SPT di akhir Maret 2023.
"Hingga detik ini pun meski Soimah terlambat
menyampaikan SPT. KPP tidak mengirimkan teguran resmi, melainkan
persuasi," kata Yustinus.
7. Sulit Temui Soimah
Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Yustinus Prastowo
mengungkapkan bahwa Soimah sulit ditemui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantul
sejak 2015.
Hal ini menyikapi cerita Soimah yang diperlakukan tidak
pantas oleh petugas pajak yang membawa debt collector.
"Menurut teman di KPP, sejak 2015 itu mereka bahkan
belum pernah berhasil bertatap muka dengan Soimah," tulis Yustinus.
"Duh, tentu akan jadi momen yang mengharukan jika
seniman serba bisa kebanggan kita ini sudi ngobrol hati ke hati. Pasti para
pegawai berebut selfie. Betapa dahsyat dampaknya. Wawuh!," imbuhnya.