Hal ini terkait perubahan Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan sampah di wilayah Kota Medan.
Menurut Arjuna, Pasal 44 ayat 2 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah harus dijalankan Pemkot Medan.
Pasal ini menegaskan bahwa pemerintah daerah harus melakukan penutupan tempat pembuangan akhir sampah dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping) paling lambat lima tahun terhitung sejak berlakunya undang-undang tersebut.
Saat ini masih banyak tempat pembuangan akhir (TPA) yang belum menutup TPA model open dumping dan mengganti model sanitary land fill atau control land fill.
Arjuna menyatakan bahwa Kementrian PUPR menyebutkan bahwa sebagian besar TPA masih dioperasikan secara open dumping, dengan alasan keterbatasan SDM dan dana.
Dalam hal ini, Arjuna mendukung Pemkot Medan mengubah sistem pengelolaan sampah ke sanitary land fill, dan Dinas Lingkungan Hidup mereduksi 25 persen dari 2.000 ton sampah/hari dihasilkan di Kota Medan.
Selain itu, masyarakat melalui kolaborasi Bank BNI dan PT Pos Indonesia telah meluncurkan gerakan menabung sampah di bank sampah sekolah.
Hal ini diharapkan dapat membantu mengurangi sampah yang dihasilkan serta mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke TPA.
Dengan adanya perubahan Perda, diharapkan pengelolaan persampahan di Kota Medan semakin membaik dan sesuai dengan amanah yang tertera dalam aturan hukum yang berlaku.