bulat.co.id - Dalam mengatur rencana
liburan atau sekedar bersilaturahmi dengan keluarga diperlukan jadwal cuti atau hari libur tahun
2024.Hal ini agar rencana yang dibuat bisa berjalan sesuai jadwal yang telah ditemtukan.
Diketahui, Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun
2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun
2024.
Berdasarkan salinan keppres yang dilihat di Jakarta, terdapat empat diktum.
Diktum pertama, menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2024, yaitu:
1. tanggal 9 Februari
2024 (Jumat) sebagai
cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;
2. tanggal 12 Maret
2024 (Selasa) sebagai
cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;
3. tanggal 8, 9, 12, dan 15 April
2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai
cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah;
4. tanggal 10 Mei
2024 (Jumat) sebagai
cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih;
5. tanggal 24 Mei
2024 (Jumat) sebagai
cuti bersama Hari Raya Waisak;
6. tanggal 18 Juni
2024 (Selasa) sebagai
cuti bersama Hari Raya ldul Adha 1445 Hijriah; dan
7. tanggal 26 Desember
2024 (Kamis) sebagai
cuti bersama Hari Raya Natal.
Diktum kedua menyatakan
cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum pertama tidak mengurangi hak cuti tahunan
ASN.
Diktum ketiga, pegawai
ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas
cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah
cuti bersama yang tidak diberikan.
Diktum keempat, keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keppres tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 9 Januari
2024.
Nah, demikianlah jadwal
cuti bersama tahun
2024 bagi
ASN di seluruh Indonesia.