Dia menambahkan, tanah seluas 3.585 M² itu ia beli
dari almarhum Baco Pua Tima pada tahun 2005. Tanah yang telah bersertifikat itu
diklaim oleh Pemda Manggarai Barat sebagai aset Pemda.
Meski cukup alot berdebat dengan Kasi Pidsus, Ary
Iqbal Setio Nasution, Suherman akhirnya mempersilahkan pihak Kejari Mabar dan
BPN untuk melihat batas tanahnya tersebut. Namun demikian, ia enggan
menandatangan berita acara.
Menanggapi hal itu, Ary Iqbal Setio Nasution
mengatakan, pihaknya tidak memaksa Yohanes Suherman untuk menandatangani berita
acara tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Suherman menilai
Pemda Manggarai Barat berusaha merampas tanah miliknya.