bulat.co.id -
PMKRI Cabang Ruteng Santu Agustinus menggelar aksi unjuk rasa mendesak
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mencopot Kajari Manggarai, Bayu Sugiri SH, Senin (5/6).
Desakan itu dilakukan
PMKRI Ruteng lantaran penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Terminal Kembur yang dinilai tebang pilih dalam menetapkan tersangka.
Ketua
PMKRI Ruteng, Loin Hasa, menilai, proses penegakan hukum yang dilakukan Kejari
Manggarai dan hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kupang tidak objektif dan tebang pilih. Sebab, Fansi Jahang dan Gaspar Nanggar pada masa itu menjabat sebagai kepala dinas dan kepala bidang yang menjadi penanggung jawab anggaran tidak ditersangkakan.
Dijelaskan Loin, pada tahun 2012 dan 2013 Pemerintah
Manggarai Timur melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) mengadakan pembangunan untuk terminal Kembur di kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong Kabupaten
Manggarai Timur dengan luas lahan kurang lebih 7000 meter persegi.
Pembangunan itu, lanjutnya, menelan biaya sebesar Rp420 juta dan setelah dipotong pajak menjadi Rp402.245.455 juta. "Untuk pembangunan Terminal Kembur, Dishubkominfo melakukan transaksi jual beli dengan Gregorius Jeramu yang merupakan pemilik tanah, yang mana Gregorius Jeramu telah menguasai tanah itu selama kurang lebih 30 tahun," terangnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, tanah dimaksud dikuasai secara fisik oleh Gregorius Jeramu sejak tahun 1981, dan pada tahun 1982 Gregorius Jeramu menjadikan tanah tersebut untuk mengusahakan, mengelola, dan memanfaatkan tanah tersebut.
Kemudian, sambungnya, hingga tahun 2012 tanah tersebut hanya memiliki SPT PBB. "Pada tahun 2012 itu Dinas Perhubungan membeli tanah milik Gregorius Jeramu dengan harga Rp402.245.455 juta dengan 2 kali pembayaran. Namun dalam perjalanannya, pembangunan fisik Terminal Kembur tidak kunjung selesai," urainua.
Karena pembangunan tidak sampai selesai, tambah Loin, maka Kejari
Manggarai melakukan proses penyelidikan terhadap pembangunan Terminal Kembur. Tetapi dalam prosesnya, Kejari
Manggarai tidak melakukan penyelidikan fisik melainkan mengalihkan penyelidikan ke proses pengadaan lahan.
"Tepat pada 28 Oktober 2022 Kejari
Manggarai menetapkan dua tersangka, yakni Gregorius Jeramu dan Benediktus Aristo Moa. Setelah itu, pada 29 maret 2023, hakim Tipikor PN Kupang memvonis Gregorius Jeramu 2 tahun penjara dan membayar denda sebesar harga tanah yang telah ia terima. Sementara Benediktus Aristo Moa, divonis 1,6 tahun penjara serta denda 100 juta," papar Loin.
Selain mendesak Kejagung RI untuk mencopot Kepala Kejari Ruteng,
PMKRI juga menyerukan beberapa permintaan lainnya, yakni membebaskan Gregorius Jeramu dan Benediktus Aristo Moa, menyatakan Mosi tidak percaya terhadap Kejaksaan Negeri Manggarai.
Selanjutnya, mendesak Kejagung mengevaluasi hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Kupang, mendesak PN Kupang untuk mengambil alih proses penyelidikan pembangunan fisik Terminal Kembur, dan mengutuk keras Kejari
Manggarai yang tebang pilih dalam proses penegakan hukum di Tanah Congka Sae.