PMKRI Ruteng Desak Kejagung RI Copot Kajari Manggarai

- Senin, 05 Juni 2023 14:57 WIB
PMKRI Ruteng Desak Kejagung RI Copot Kajari Manggarai
Ven Darung
PMKRI Cabang Ruteng Santu Agustinus menggelar aksi unjuk rasa mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mencopot Kajari Manggarai,

"Tepat pada 28 Oktober 2022 Kejari Manggarai menetapkan dua tersangka, yakni Gregorius Jeramu dan Benediktus Aristo Moa. Setelah itu, pada 29 maret 2023, hakim Tipikor PN Kupang memvonis Gregorius Jeramu 2 tahun penjara dan membayar denda sebesar harga tanah yang telah ia terima. Sementara Benediktus Aristo Moa, divonis 1,6 tahun penjara serta denda 100 juta," papar Loin.

Selain mendesak Kejagung RI untuk mencopot Kepala Kejari Ruteng,
PMKRI juga menyerukan beberapa permintaan lainnya, yakni membebaskan Gregorius Jeramu dan Benediktus Aristo Moa, menyatakan Mosi tidak percaya terhadap Kejaksaan Negeri Manggarai.

Selanjutnya, mendesak Kejagung mengevaluasi hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Kupang, mendesak PN Kupang untuk mengambil alih proses penyelidikan pembangunan fisik Terminal Kembur, dan mengutuk keras Kejari Manggarai yang tebang pilih dalam proses penegakan hukum di Tanah Congka Sae.

Penulis
: Ven Darung
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru