bulat.co.id - PT Hutama Karya (Persero) atau HK segera berlakukan tarif Tol Kisaran-Lima Puluh, Sumatera Utara (Sumut).
Pemberlakuan itu dimulai pada Rabu (19/6/2024) mendatang pukul 00.00 WIB.
Penetapan tarif tersebut dilakukan setelah terbit SK Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1228/KPTS/M/2024 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan dan Besaran Tarif Jalan Tol Indrapura-
Kisaran Seksi II (
Lima Puluh-
Kisaran).
Hal ini disampaikan Executive Vice President Sekretaris Perusahaan HK Adjib Al Hakim.
"Akumulasi tarif Golongan I dari Junction Indrapura menuju
Kisaran dan sebaliknya yaitu senilai total Rp64.000 yang akan dilakukan transaksi di gerbang
tol yang ada di Tol Indrapura-
Kisaran," kata Adjib, melansir bisnis.com, Minngu (16/6/2024).
Tol
Lima Puluh-
Kisaran merupakan sambungan (Seksi II) dari Tol Indrapura-
Lima Puluh. Ruas
tol ini merupakan rangkaian dari Jalan Tol Indrapura-
Kisaran (Inkis) di Sumatra Utara.
Tol tersebut juga tergabung dalam Integrasi Jalan Tol Medan Raya bersama dengan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi dan Tol Tebing Tinggi-Indrapura.
Sehingga pengguna jalan dari Junction Indrapura menuju
Kisaran atau sebaliknya diimbau untuk mengecek tarif
tol tujuan.
Sebelumnya, ruas
tol Lima Puluh-
Kisaran telah beroperasi tanpa tarif selama satu bulan.
Adjib menyebut pihaknya juga masif melakukan sosialisasi melalui berbagai platform selama masa tersebut untuk mengedukasi masyarakat.
"Kami berharap sosialisasi yang telah dilakukan dapat menambah pemahaman pengguna jalan
tol mengenai aturan berkendara yang baik dan benar di jalan
tol serta manfaat dari hadirnya
tol ini," tutur Adjib.
Adjib mengaku, pihaknya juga banyak menerima feedback dari sejumlah key opinion leader maupun regulator dalam FGD untuk peningkatan kualitas dan pelayanan jalan
tol.
Dia mengungkapkan, keberadaan Tol Indrapura-Kisaran Seksi Lima Puluh-Kisaran diharakan dapat menurunkan biaya logistik bagi daerah sekitar serta menambah pendapatan daerah.
Simak, berikut besar tarif resmi Tol Lima Puluh-Kisaran mulai 19 Juni 2024:
Junction Indrapura - Kisaran
Gol I: Rp64.000
Gol II & III: Rp96.000
Gol IV & V: Rp128.000
Lima Puluh - Kisaran
Gol I: Rp43.500
Gol II & III: Rp65.500
Gol IV & V: Rp87.000
Kisaran - Lima Puluh
Gol I: Rp43.500
Gol II & III: Rp65.500
Gol IV & V: Rp87.000
Kisaran - Junction Indrapura
Gol I: Rp64.000
Gol II & III: Rp96.000
Gol IV & V: Rp128.000
Nah, demikianlah rincian tarif Tol Kisaran yang sudah tak lagi gratis mulai Rabu (19/6/2024).