Puluhan Ton Rumput Laut Milik Petani dan Pengepul di Lembata Tidak Bisa Dijual

- Sabtu, 19 November 2022 21:17 WIB
Puluhan Ton Rumput Laut Milik Petani dan Pengepul di Lembata Tidak Bisa Dijual
Puluhan ton rumput laut milik Syarifudin Lamabelawa di Desa Kolipadan, Kecamatan Ile Ape, Lembata - (Foto: bulat.co.id/ted)

bulat.co.id - Para pengepul rumput laut di Kabupaten Lembata mengeluh lantaran rumput laut yang selama ini mereka beli dari petani tidak bisa di jual ke luar provinsi.

"Sekarang tidak bisa jual ke luar, kami terpaksa simpan saja," kata Stanislaus Kopong, salah satu Pengepul asal Desa Mahal, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata kepada wartawan, Sabtu (19/11/2022). 

Stanis menuturkan, sekitar tiga ton lebih rumput laut kering miliknya ditambah puluhan ton lagi di tangan para petani Omesuri tidak bisa di jual keluar provinsi karena terbentur Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 39 tahun 2022 tentang Tata Niaga Komoditas Perikanan yang terbit tanggal 14 Januari 2022. 

Dalam Pergub tersebut, kata dia, Pemprov NTT melarang untuk mengekspor rumput laut keluar daerah NTT dan hal ini membuat para petani termasuk para pengepul lokal di desa merana. 

Bahkan, larangan yang di keluarkan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat itu, terkesan berat sebelah alias tidak berpihak pada pengusaha kecil di daerah termasuk mengabaikan kepentingan para petani rumput laut itu sendiri. 

"Sepertinya ada monopoli bisnis tingkat tinggi yang dibangun Pemprov NTT," ujarnya.

Tidak hanya itu, pria yang sudah 21 tahun berkecimpung sebagai pengepul ini juga mengaku kecewa terhadap tiga perusahaan yang ditunjuk oleh Gubernur NTT untuk membeli semua rumput laut di NTT. 

Pasalnya, selama ini tiga perusahaan tersebut tidak pernah datang dan membeli komoditi milik mereka, dan menurut informasi yang diterima para pengepul, harga satu kilo rumput laut yang akan dibeli oleh tiga perusahaan itu juga dinilai terlalu murah ketimbang dengan harga yang selama ini mereka over ke pengusaha di luar NTT. 

"Pergub tahun 2022 itu harga di Kupang 30 ribu per kilo, sementara kami beli dari petani di Lembata 32 ribu per kilo," terangnya. 

"Selama ini kami jual ke Makassar karena harganya lebih bagus dari kita di NTT," tambahnya. 

Syarifudin Lamablawa, salah satu Pengepul rumput laut asal Desa Kolipadan, Kecamatan Ile Ape juga mengaku kewalahan dengan pemberlakuan Pergub Nomor 39 tahun 2022 tersebut. 

Menurut dia, Pergub NTT itu telah menabrak prinsip pasar global yang mengharuskan semua orang bisa dan kapan saja memasarkan hasil komoditinya ke luar daerah. 

"Pasar bebas kan begitu, kita siap terima, itu Pergub buat mati kami semua, petani rumput laut dan pengusaha kecil," ungkapnya kecewa. 

Efek dari penerapan Pergub Tata Niaga Komoditas Perikanan NTT ini pun membuat Syarifudin terpaksa tidak menjual rumput lautnya ke pasar luar NTT. 

Bahkan, akibat dari adanya larangan itu, Syarifudin pun enggan membeli rumput laut dari para petani karena takut akan rusak ketika tidak cepat terjual. Padahal, saat ini kurang lebih belasan ton rumput laut miliknya terpaksa disimpan begitu saja di gudang, belum terhitung dirumah para petani yang jumlahnya bisa mencapai belasan ton. 

"Kasihan petani, barang ada tapi mau beli dari mereka bagaimana, sementara di kita masih menumpuk. Ini saja kita sudah rugi banyak sekali," terangnya. 

Terpisah, Zainudin, petani rumput laut dari Desa Kolipadan kepada media pada Sabtu (19/11/2022) mengaku kewalahan menjual hasil komoditi itu lantaran para pengepul enggan untuk membeli.

"Sudah mau dua bulan mereka tidak datang timbang, katanya pemerintah larang jual ke luar," ujarnya.

Selaku petani rumput laut, Zainudin berharap pemerintah bisa membantu mencarikan solusi bagi mereka, bukan kembali menindas masyarakat dengan menghadirkan aturan yang terkesan tidak berpihak.  

"Ini satu-satunya pekerjaan kami, kalau dilarang siapa yang kasi kami makan, urus anak sekolah, urus keluarga lain-lain lagi bagaimana," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat pada tanggal (14/1/2022) mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 39 Tahun 2022 tentang Tata Niaga Komoditas Hasil Perikanan di Provinsi NTT.

Dalam Pergub itu, Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat melarang mengekspor rumput laut ke luar NTT. Dan sesuai petunjuk Pergub, semua rumput laut kering hanya bisa dijual ke tiga perusahaan di NTT yakni PT. Algae Sumba Timur Lestari, PT. Rote Karaginan Nusantara dan CV. Agar Kembang.

(ted)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru