bulat.co.id -Presiden
Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara atau APBN Tahun Anggaran 2023 (
APBB TA 2023), pada Rabu (14/12/2022).
Perpres ini akan digunakan sebagai itu acuan pengelolaan uang negara di tahun depan. Perpres ini ditetapkan dan ditandatangani oleh
Jokowi pada tanggal 30 November 2022 lalu.
Beleid ini pun diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Dalam Perpres tersebut, disebut bahwa
APBN 2023 terdiri atas anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran.
Baca Juga:Total Aset Negara Hingga Kuartal III 2022 Sebesar Rp1.106 Triliun
Rincian pendapatan negara itu terdiri atas penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sementara itu, rincian anggaran belanja terdiri dari anggaran belanja pemerintah pusat dan anggaran transfer ke daerah.
Dilansir dari Okezone, belanja pemerintah pusat mencakup anggaran kementerian/lembaga hingga anggaran bendahara umum negara.
Lalu, rincian anggaran transfer ke daerah mencakup dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana otonomi khusus, dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan dana desa.
Dalam Perpres 130/2022 pun terdapat rincian insentif fiskal kepada daerah yang berkinerja baik.
"Terdapat penghargaan kinerja baik tahun sebelumnya senilai Rp3 triliun, kinerja tahun berjalan Rp4 triliun, dan penghargaan kinerja tahun sebelumnya kepada kepala daerah senilai Rp1 triliun," dikutip dari Perpres tersebut.
Jokowi juga menetapkan adanya perubahan anggaran belanja negara pada 2023 untuk sejumlah kebutuhan.
Misalnya,
Jokowi akan mengubah anggaran belanja yang bersumber dari PNBP termasuk penggunaan saldo kas badan layanan umum.