Penyehatan Mekanisme Pasar, KPPU Butuh Kewenangan Penegakan Hukum

- Sabtu, 07 Januari 2023 12:30 WIB
Penyehatan Mekanisme Pasar, KPPU Butuh Kewenangan Penegakan Hukum
Istimewa
KPPU

bulat.co.id -Pengamat ekonomi senior INDEF (Institute for Development of Economics and Finance), Prof. Dr. Didin S. Damanhuri, yang juga merupakan Guru Besar bidang Ekonomi dari Institut Pertanian Bogor (IPB), berpendapat bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu diperkuat dengan kewenangan penegakan hukumnya agar setara dengan penegakan hukum lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Prof. Didin menyambpaikan hal ini saat Diskusi Publik tentang Catatan Awal Ekonomi Tahun 2023 oleh INDEF, Kamis (5/1/2023) lalu. Rekomendasi tersebut disampaikan sebagai salah satu solusi bagi Indonesia agar terhindar middle-income trap.

Baca Juga:KPPU: Harga Telur Masih Tinggi Jelang Nataru

"Menurut data yang disampaikan, nilai Material Power Index Indonesia lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain, karena aset nasional dikuasai oleh 40 orang terkaya nasional. Penguatan KPPU dengan kewenangan penegakan hukum seperti penyadapan perlu dilakukan agar dapat segera mengumpulkan dua alat bukti, sehingga proses penanganan perkara bisa berlangsung lebih cepat," kata Prof. Didin.

Ia juga merekomendasikan agar pemerintah berani melakukan berbagai reformasi, khususnya di bidang ekonomi untuk mengatasi permasalahan ekonomi Indonesia yang disebabkan oleh konsentrasi ekonomi pada beberapa pelaku usaha besar.


"Kemudian, ditegaskan bahwa dalam penyehatan mekanisme pasar, peran KPPU menjadi sangat sentral, seperti yang berhasil diterapkan Amerika Serikat guna mengatasi persoalan yang sama," tambahnya.

Selain itu, masih kata Prof. Didin, juga diperlukan perkuatan proses peradilan, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan hilirisasi bisnis berbasis sumber daya alam atau komoditas.

Sejalan dengan pandangan tersebut, KPPU melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Deswin Nur menilai penguatan kewenangan penegakan hukum juga didukung oleh informasi dari Handbook on Competition Policy and Law in ASEAN for Business (yang penyusunannya difasilitasi Sekretariat ASEAN).

"Secara komparatif, Handbook on Competition Policy and Law in ASEAN for Business menunjukkan Indonesia, khususnya KPPU, sebagai satu-satunya otoritas persaingan usaha dari sepuluh negara ASEAN yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan dan/atau sita dokumen dalam proses pengumpulan bukti atas pelanggaran hukum persaingan usahanya," kata Deswin, Jumat (6/1/2023).

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru