"Yang jadi pertanyaan, apakah semua SPBE itu tidak ada persediaan atau
stok LPG-nya? Apakah semua agen LPG 3 kg juga tidak punya persediaan
tabung/elpiji 3 kg sama sekali? Apakah seluruh pangkalan elpiji juga tidak
punya persediaan LPG? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini pasti akan muncul di
masyarakat," kata Sofyano.
Sofyano mengatakan data yang diperolehnya, seperti pangkalan LPG yang mengalami
kekosongan sesaat di Medan hanya 14 pangkalan dari sebanyak 3.675 pangkalan
yang ada. Artinya, persentasenya hanya 0,4 persen dari total pangkalan yang
ada.
Baca Juga :Konsumsi LPG 3 Kg Naik, Pertamina Pastikan Stok Aman
Kemudian di Kediri hanya 16 pangkalan yang kosong dari 2.754 pangkalan yang ada
di sana. Di Malang, dari 1.742 pangkalan yang kosong sesaat hanya 12 pangkalan.
Di Sulselbar hanya 5 pangkalan yang kosong dari 1.094 pangkalan yang ada, ini
persentasenya adalah 0,5 persen dari total pangkalan yang ada.
"Kekosongan di pangkalan itu adalah karena menunggu pengiriman LPG dari
agennya," jelas Sofyano.
Oleh karena itu, ia sangat meyakini bahwa tidak semua desa atau kecamatan yang
ada di suatu kabupaten yang diberitakan langka tersebut mengalami kekosongan
LPG 3 kg. Coba petakan kekosongan LPG subsidi terjadinya dimana saja? dan tarik
persentasenya dibanding dengan jumlah SPBE, agen dan pangkalan yang ada di
daerah tersebut.
"Coba saja lakukan uji pasar dengan menggelar operasi pasar LPG 3 kg.
Nanti bisa dilihat hasilnya apakah LPG operasi pasar tersebut dalam sekejap
habis diserbu pembeli dan berapa lama penyerbuan itu akan terus terjadi,"
katanya.
Ia mengatakan pengawasan dan pembinaan terhadap penyaluran dan lembaga penyalur
LPG subsidi di daerah pada dasarnya merupakan kewenangan pemerintah daerah
sebagaimana ditetapkan dan diatur dalam Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri
ESDM Nomor 17 Tahun 2011 dan Nomor 05 Tahun 2011. Tapi sayangnya, menurut dia,
pihak pemda sepertinya hanya terlihat berperan dalam penentuan Harga Eeceran
Tertinggi (HET) LPG 3 kg di daerahnya.
"Di bagian lain Presiden harus segera merevisi Perpres nomor 104 Tahun
2007 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG 3 kg dengan
secara tegas, jelas dan rinci. Menetapkan siapa yang berhak atas LPG 3 kg dan
apa sanksi hukum jika ketentuan tersebut dilanggar," pungkasnya.
(dhan/ant)