bulat.co.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penyempurnaan
atas peraturan KPPU yang berkaitan dengan notifikasi transaksi penggabungan,
peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan (merger dan
akuisisi).
"Peraturan tersebut utamanya memperkenalkan sistem
penyampaian notifikasi secara elektronik, mengatur ketentuan penghitungan nilai
aset/penjualan pada aset/penjualan yang ada di Indonesia, percepatan masa
pemeriksaan kelengkapan dokuman, dan pelaksanaan Sidang Majelis Komisi untuk
hasil penilaian secara menyeluruh. Berdasarkan peraturan Per.KPPU 3/2023
tersebut berlaku sejak tanggal 31 Maret 2023," kata Direktur Merger dan Akuisisi
pada Sekretariat KPPU, Aru Armando, Senin (10/4/2023).
Baca Juga: KPPU Advokasi Lebih Dari 100 Produsen dan Distributor Migor">KPPU Advokasi Lebih Dari 100 Produsen dan Distributor Migor
Sebagai informasi, lanjut Aru Armando, setiap transaksi
merger dan akuisisi yang memenuhi batasan ketentuan aset/penjualan wajib
dinotifikasikan ke KPPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak transaksi
berlaku efektif secara yudiris. Ketentuan tersebut mendasarkan diri pada Peraturan
Pemerintah No. 57 Tahun 2010 dan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2019.
"Namun guna beradaptasi dengan perkembangan zaman, KPPU
menilai perlu dilakukan pelayanan notifikasi yang lebih efektif dan efisien
dengan berbasis elektronik. Untuk itu, KPPU mengeluarkan Per.KPPU 3/2023 yang
ditetapkan pada 30 Maret 2023 dan diundangkan pada 31 Maret 2023," tambahnya.
Berbagai poin
perubahan
Terdapat beberapa penyempurnaan proses notifikasi merger dan
akuisisi dalam peraturan tersebut, antara lain:
1. Nilai aset/penjualan yang dihitung sebagai acuan
kewajiban notifikasi hanya memperhitungkan aset/penjualan yang dimiliki pelaku
usaha baik secara langsung maupun tidak langsung di Indonesia. Di aturan
sebelumnya, hanya penghitungan penjualan yang dibatasi pada penjualan di
Indonesia, sementara penghitungan aset dapat mencapai aset pelaku usaha yang di
luar negeri.
2. Notifikasi dilakukan pelaku usaha melalui sistem notifikasi
yang diakses melalui laman notifikasi.kppu.go.id. Sebelumnya, notifikasi
dilakukan secara manual (tatap muka atau pos) atau surat elektronik. Kebenaran
informasi dan dokumen notifikasi yang disampaikan melalui sistem akan menjadi
tanggung jawab pelaku usaha, sehingga jika ditemukan kesalahan, KPPU dapat
membatalkan registrasi notifikasi dan/atau hasil penilaian.
3. Pemeriksaan kelengkapan notifikasi yang disampaikan
melalui sistem akan dilakukan paling lama 3 (tiga) hari sejak notifikasi
disampaikan. Hasil pemeriksaan kelengkapan tersebut akan menyatakan notifikasi
tersebut telah lengkap atau tidak lengkap. Jika telah dinilai lengkap, maka
KPPU akan menerbitkan surat keterangan yang memuat nomor registrasi Notifikasi
dan keterangan wajib atau tidak wajib Notifikasi. Ketentuan ini meniadakan
proses klarifikasi dan penelitian atas notifikasi pada peraturan sebelumnya yang
dapat memakan waktu paling lama 60 (enam puluh) hari.
4. Dalam aturan baru, Sekretariat Komisi melakukan keseluruhan
proses penilaian awal dan penilaian menyeluruh. Keterlibatan Anggota Komisi diperlukan
apabila hasil penilaian menyeluruh yang dilakukan Sekretariat Komisi memuat
simpulan bahwa transaksi berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli
dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Dalam hal ini, akan dilaksanakan proses Sidang
Majelis Komisi Penilaian Menyeluruh.
Pada sidang tersebut, Investigator dari Sekretariat Komisi
akan memaparkan laporan hasil penilaian menyeluruh dan/atau mengusulkan persetujuan
bersyarat dan jangka waktu pelaksanaannya. Pelaku usaha yang melakukan notifikasi
akan turut dihadirkan dalam sidang tersebut dalam menanggapi laporan hasil
penilaian menyeluruh, serta usulan persetujuan bersyarat dan jangka waktu
pelaksanaan yang dipaparkan Investigator. Jika diterima, Majelis Komisi akan
menerbitkan Penetapan Komisi.
Jika ditolak, maka Majelis Komisi akan
melanjutkan ke proses Pemeriksaan Lanjutan berdasarkan ketentuan tata cara penanganan
perkara praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Jika ditolak
sebagian, pelaku usaha dapat menyampaikan alasan dan usulan persetujuan
bersyaratnya. Sidang Majelis Komisi ini dilaksanakan dalam jangka waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari.
Proses penilaian
mulai dikenakan biaya
Proses penilaian atas notifikasi transaksi penggabungan,
peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan yang dilakukan
ke KPPU mulai dikenakan biaya yang disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan
Negara Bukan Pajak. Besaran tarif yang dikenakan ke pelaku usaha yang melakukan
pemberitahuan tersebut adalah sebesar 0,004% dari nilai aset atau nilai
penjualan sebagaimana disampaikan pada notifikasi atau paling banyak sebesar
Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah). Hal ini diatur melalui
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha, yang
diundangkan pada tanggal 5 April 2023. Peraturan ini mulai berlaku setelah 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan tersebut.