bulat.co.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penyempurnaan
atas peraturan KPPU yang berkaitan dengan notifikasi transaksi penggabungan,
peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan (merger dan
akuisisi).
"Peraturan tersebut utamanya memperkenalkan sistem
penyampaian notifikasi secara elektronik, mengatur ketentuan penghitungan nilai
aset/penjualan pada aset/penjualan yang ada di Indonesia, percepatan masa
pemeriksaan kelengkapan dokuman, dan pelaksanaan Sidang Majelis Komisi untuk
hasil penilaian secara menyeluruh. Berdasarkan peraturan Per.KPPU 3/2023
tersebut berlaku sejak tanggal 31 Maret 2023," kata Direktur Merger dan Akuisisi
pada Sekretariat KPPU, Aru Armando, Senin (10/4/2023).
Baca Juga: KPPU Advokasi Lebih Dari 100 Produsen dan Distributor Migor">KPPU Advokasi Lebih Dari 100 Produsen dan Distributor Migor
Sebagai informasi, lanjut Aru Armando, setiap transaksi
merger dan akuisisi yang memenuhi batasan ketentuan aset/penjualan wajib
dinotifikasikan ke KPPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak transaksi
berlaku efektif secara yudiris. Ketentuan tersebut mendasarkan diri pada Peraturan
Pemerintah No. 57 Tahun 2010 dan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2019.
"Namun guna beradaptasi dengan perkembangan zaman, KPPU
menilai perlu dilakukan pelayanan notifikasi yang lebih efektif dan efisien
dengan berbasis elektronik. Untuk itu, KPPU mengeluarkan Per.KPPU 3/2023 yang
ditetapkan pada 30 Maret 2023 dan diundangkan pada 31 Maret 2023," tambahnya.