bulat.co.id -Banyaknya permasalahan kemitraan antara koperasi dengan perusahaan perkebunan di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Pemerintah Kabupaten
Indragiri Hulu meminta pihak koperasi setempat melaporkan persoalaan kemitraannya ke KPPU.
Hal ini disampaikan Kepala Kanwil I, Ridho Pamungkas dalam kegiatan sosialisasi terkait Kewenangan KPPU, khususnya dalam melakukan pengawasaan kemitraan pada sektor perkebunan kelapa sawit di Aula Gedung Bappeda Kabupaten Indragiri Hulu, Rabu (19/1/2023) silam.
Baca Juga: Kebun Plasma Belum Terealisasi, Masyarakat Desa Singkuang I Madina Lapor ke KPPU
Dalam paparannya, Ridho Pamungkas menjelaskan tugas dan fungsi
KPPU berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, yakni melakukan pengawasan terhadap adanya pelanggaran pasal 35 UU 20 Tahun 2008 dimana pelaku usaha besar dilarang memiliki/menguasai pelaku usaha menengah atau kecil yang menjadi mitranya.
"Dalam pengawasan pelaksanaan kemitraan,
KPPU Kanwil I telah menangani 2 kasus pelanggaran kemitraan yang berawal dari laporan yaitu pelanggaran pelaksanaan kemitraan antara PTPN V dengan
Koperasi Tani
Sawit Makmur (Kopsa M) yang berada di Kabupaten Kampar dan pelanggaran pelaksanaan kemitraan antara PT Sago Nauli dengan
Koperasi Sawit Murni yang berada di Kabupaten Mandailing Natal," jelas Ridho, Selasa (24/1/2023).
Ia menambahkan, masyarakat dapat menyampaikan berbagai permasalahan yang ada dalam pelaksanaan kemitraan. Mulai dari tidak adanya transparansi dari perusahaan terkait perhitungan penggunaan kredit untuk pembangunan kebun plasma serta perhitungan jumlah utang, adanya akuisisi perusahaan yang tidak melibatkan koperasi selaku mitra dari perusahaan yang diakuisisi sehingga tidak jelas kelanjutan kemitraannya, pembagian hasil yang tidak seimbang, kualitas dan mutu kebun plasma yang jauh dari standar dan lain sebagainya.
"Kami persilakan kepada koperasi yang mengalami perlakuan tidak adil dalam bermitra dengan perusahaan untuk melapor pada KPPU. Kami pastikan
KPPU tidak memungut biaya untuk pelaporan. Kami hanya meminta bantuan dari
Koperasi untuk melengkapi data dan dokumen yang dibutuhkan leh tim dalam melaksanakan pengawasan kemitraan," tegas Ridho.
Sedangkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Indragiri Hulu, Paino sebelumnya menjelaskan 65 koperasi yang ada di kawasan
Indragiri Hulu masih banyak yang mengalami masalah.
"Di Kabupaten
Indragiri Hulu terdapat kurang lebih 65 koperasi di bidang perkebunan yang bermitra dengan Perusahaan. Rata-rata kemitraan tersebut alami permasalahan. Dengan hadirnya
KPPU Kanwil I dalam sosialisasi ini, diharapkan ke depannya bisa menciptakan kemitraan yang baik dan sehat di lingkungan Kabupaten Indragiri Hulu", ujar Paino.
Selanjutnya Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, Suyono menambahkan terkait dengan tupoksi dari Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kemitraan terhadap isi dari perjanjian.
"Maka, kami meminta bantuan kepada
KPPU Kanwil I untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kemitraan tersebut sehingga bisa meminimalisir terjadi permasalahan," kata Suyono.
Ketua Dekopinda, Masrian Ali menambahkan setelah mendapatkan penjelasan dan pemahaman terkait dengan fungsi dan tugas
KPPU maka pihak koperasi menjadi tahu harus kemana akan melapor ketika adanya pelanggaran pelaksanaan kemitraan.
"Semakin paham, maka kami tahu kemana harus melapor terkait masalah ini," tuturnya.