bulat.co.id -Banyaknya permasalahan kemitraan antara koperasi dengan perusahaan perkebunan di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Pemerintah Kabupaten
Indragiri Hulu meminta pihak koperasi setempat melaporkan persoalaan kemitraannya ke KPPU.
Hal ini disampaikan Kepala Kanwil I, Ridho Pamungkas dalam kegiatan sosialisasi terkait Kewenangan KPPU, khususnya dalam melakukan pengawasaan kemitraan pada sektor perkebunan kelapa sawit di Aula Gedung Bappeda Kabupaten Indragiri Hulu, Rabu (19/1/2023) silam.
Baca Juga: Kebun Plasma Belum Terealisasi, Masyarakat Desa Singkuang I Madina Lapor ke KPPU
Dalam paparannya, Ridho Pamungkas menjelaskan tugas dan fungsi
KPPU berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, yakni melakukan pengawasan terhadap adanya pelanggaran pasal 35 UU 20 Tahun 2008 dimana pelaku usaha besar dilarang memiliki/menguasai pelaku usaha menengah atau kecil yang menjadi mitranya.
"Dalam pengawasan pelaksanaan kemitraan,
KPPU Kanwil I telah menangani 2 kasus pelanggaran kemitraan yang berawal dari laporan yaitu pelanggaran pelaksanaan kemitraan antara PTPN V dengan
Koperasi Tani
Sawit Makmur (Kopsa M) yang berada di Kabupaten Kampar dan pelanggaran pelaksanaan kemitraan antara PT Sago Nauli dengan
Koperasi Sawit Murni yang berada di Kabupaten Mandailing Natal," jelas Ridho, Selasa (24/1/2023).