bulat.co.id -Pihak terlapor pada perkara No.15/KPPU-I/2022 tentang dugaan pelanggaran pasal 5 dan pasal 19 huruf c Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 terkait penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia, menghadirkan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen Dagri) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan sebagai saksi di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Jumat (13/1/2023).
Dalam persidangan, Oke yang saat ini menjabat sebagai tenaga ahli bidang di Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, menjelaskan bahwa pemerintah bertugas menjaga stabilitas dan kepastian harga
minyak goreng sawit, serta keterjangkauan harga
minyak goreng sawit di tingkat konsumen.
Baca Juga:KPPU Butuh Kewenangan Penegakan Hukum">Penyehatan Mekanisme Pasar, KPPU Butuh Kewenangan Penegakan Hukum
"Pemerintah sudah mengantisipasi kenaikan harga CPO dunia dan merancang beberapa skema yang dapat dilakukan pada jangka waktu 6 (enam) bulan, antara lain membayar selisih harga, melakukan mekanisme DPO (Domestic Price Obligation) dan DMO (Domestic Market Obligation) apabila harga di atas Rp15.000/liter, dan menurunkan porsi konsumsi biodiesel," jelas Oke.
Kemendag, masih kata Oke, menganalisa kenaikan harga
minyak goreng murni karena kenaikan CPO dunia. Dalam paparannya, Oke menjelaskan dalam menekan harga minyak goreng, pemerintah menyiapkan
minyak goreng kemasan sederhana sebagai pengganti
minyak goreng curah dan menetapkan harga
minyak goreng premium sebesar Rp14.000/liter.
"Harga
minyak goreng curah tidak diatur oleh pemerintah karena harganya menyesuaikan dengan harga
minyak goreng premium. Namun dikarenakan panic buying masyarakat, terjadi kelangkaan minyak goreng," tambahnya.