bulat.co.id -JAKARTA | Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan
(Kemendag) berencana akan melarang platform media sosial, seperti TikTok yang
menawarkan layanan e-commerce dalam aplikasi yang sama.
Hal ini dilakukan guna melindungi pelaku industri
dalam negeri dari gempuran barang impor. Tetapi Menteri Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif Sandiaga Uno menilai, larangan beroperasinya media sosial dan
e-commerce dalam aplikasi yang sama, seperti TikTok Shop, justru akan
mengganggu keberlangsungan pelaku UMKM.
Baca Juga :Mobil Listrik Buatan China 'Banjiri' Dunia, Eropa Ketar-ketir
"Karena kalau total pengguna Tiktok ini sudah
di atas 100 juta pasti akan menghadirkan disrupsi yang terlalu besar. Apalagi
kita baru bangkit menciptakan ekonomi," katanya baru-baru ini.
Sementara menanggapi pernyataan Sandiaga, Menteri
Koperasi dan UKM Teten Masduki menyampaikan, saat ini memang belum ada strategi
nasional dan otoritas soal ekonomi digital.
"Maka para menteri enggak ada acuan, padahal
transformasi digital melibatkan banyak aspek," katanya.
Baca Juga :Krisis Kelaparan Global, Setiap Malam 783 Juta Orang Tidur Tanpa Makan
"Makanya produksi nasional kalah dengan produk
dari luar yang lebih murah, karena produksinya lebih efisien dan
berkualitas," tambahnya.
Imbas buruk dari fenomena itu tampak dari meruginya
para pelaku usaha yang mengandalkan toko fisik seperti di Tanah Abang. Produk
UMKM juga tidak dapat bersaing dengan produk impor di platform e-commerce.
"
UMKM produsen
kita enggak punya kemampuan teknologi digital. Aplikasi-aplikasi digital untuk
membantu supply chain
UMKM masih sedikit," pungkasnya. (dhan/lt)