Dua Pemilik Toko di Madura Hadir Sebagai Saksi Sidang Migornas

- Rabu, 18 Januari 2023 17:45 WIB
Dua Pemilik Toko di Madura Hadir Sebagai Saksi Sidang Migornas
Istimewa
Sidang lanjutan terkait migornas yang menghadirkan dua pemilik toko di Madura, Selasa (17/1/2023).

bulat.co.id -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menghadirkan pemilik toko yang melakukan penjualan minyak goreng kemasan sebagai saksi dari pihak terlapor dalam sidang majelis pemeriksaan lanjutan atas perkara penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia di Kantor Wilayah IV KPPU,Selasa (17/1/2023).


Dalam sidang kali ini, pemeriksaan dilakukan kepada dua toko yang berlokasi di Madura, yakni Toko Nirwana dan Toko Kantini, guna mengetahui kondisi di masyarakat pada periode waktu perkara (Oktober 2021 - Mei 2022).

Baca Juga:4 Pemilik Toko Hadir Sebagai Saksi Dalam Sidang Migornas

Saksi pertama, pemilik Toko Nirwana di Pamekasan Madura, menjelaskan telah aktif sejak tahun 1998 menjual bahan pokok termasuk minyak goreng dengan toko seluas 400 m2 dan gudang 1.000 m2. Diketahui Saksi menjual produk minyak goreng kemasan premium dengan urutan penjualan tertinggi Sabrina, Sovia, dan Sunco.

"Merek Bimoli paling sedikit diminati pembeli. Pada saat minyak goreng langka, kami mendapatkan pasokan minyak goreng Sunco sebanyak 2 truk dengan kapasitas 615 kardus/truk, dengan 12 liter/kardus," kata pemilik toko Nirwana.


Ia menambahkan, saat pemerintah memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000/liter, pihaknya menjual minyak goreng sesuai dengan HET. Ketika ketentuan tersebut dicabut, pemilik toko mengambil keuntungan Rp3.000-5.000/kardus untuk setiap merk minyak goreng.

"Karena berharap tidak terjadi lagi kekosongan stok migor sesuai keluhan pelanggannya," tambahnya.

Saksi kedua, pemilik Toko Kartika di Sumenep Madura, menjelaskan bahwa tokonya berdiri sejak tahun November 2000 dengan luas toko dan gudang + 1.300 m2 dan hanya menjual migor premium merk Sabrina dan Sedaap. Selain minyak goreng, Toko Kartika juga menjual mie, rokok, sabun, minyak goreng, sembako kecuali beras, tepung dan minyak goreng curah.

"Toko hanya melayani pembelian grosiran, bukan eceran. Awalnya hanya menjual minyak goreng merk Sedaap, kemudian merk Sabrina. Dikarenakan penjualan merk Sabrina lebih tinggi, maka stok minyak goreng merk Sabrina dibuat lebih banyak," katanya.


Sistem pengadaan barang di Toko Kartika dilakukan dengan melakukan Pre-Order (PO) ketika barang habis. Jadi toko tidak memiliki stok barang di gudang. Jika barang tersedia di distributor, barang akan dikirimkan keesokan harinya sebanyak 200 – 500 kardus setiap PO.

"Kami hanya menjual minyak goreng Sabrina, Sedaap, dan produk Wings lainnya yang laku di pasaran," tambahnya.
Perlu diketahui, sidang lanjutan akan dilaksanakan pada tanggal 19 Januari 2023 di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru