bulat.co.id -Personel Satreskrim Polresta Deliserdang meringkus tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor atau begal dan mengamankan senjata tajam yang digunakan dalam aksinya.
Korban perampasan sepeda motor dengan kekerasan ini terjadi di Jalan Medan Lubukpakam, Kecamatan Tanjung Morawa pada (30/5/2023) lalu. Pelaku merupakan komplotan begal yang kerap beraksi di wilayah hukum Polresta Deliserdang.
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek H Cahyadi, Selasa (27/6/2023) mengatakan, pelaku berjumlah sekitar 10 orang dengan mengendarai sepeda motor dan menyerempet korban sambil mengacungkan senjata tajam.
Karena ketakutan, lanjut Cahyadi, korban lalu berhenti dan terjadi tarik menarik sepeda motor antar korban dan pelaku. Kemudian, pelaku membacok tangan dan punggung korban dengan senjata tajam hingga mengakibatkan luka sayatan pada lengan dan punggung korban, lalu membawa kabur sepeda motor korban.
Mendapati informasi kejadian tersebut, personel Sat Reskrim Polresta Deliserdang melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas mendapat informasi adanya warga yang mengendarai kendaraan sesuai ciri-ciri kendaraan korban.
Personel kemudian segera menuju lokasi yang dimaksud dan benar adanya ditemukan barang bukti kendaraan korban dengan nomor rangka dan nomor mesin yang sesuai BPKB milik korban.
Selanjutnya, personel melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan 3 orang pelaku dengan inisial RD (18), RF (24) dan LP (18) lalu diamankan ke Sat Reskrim Mapolresta Deliserdang.
"Para pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti berupa sepeda motor dan sajam. Pelaku lain masih dikejar," ujar Cahyadi.