Polresta Deliserdang Musnahkan Sabu, Ganja dan Pil Extacy

- Jumat, 23 Juni 2023 16:11 WIB
Polresta Deliserdang Musnahkan Sabu, Ganja dan Pil Extacy
Gunawan
Polresta Deliserdang melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dari hasil pengungkapan kasus dalam kurun waktu bulan Januari hingga Juni 2023
bulat.co.id -Polresta Deliserdang melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dari hasil pengungkapan kasus dalam kurun waktu bulan Januari hingga Juni 2023. Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman Satnarkoba Polresta Deliserdang, Lubukpakam, Jumat (23/6/2023).

Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin langsung Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK, didampingi Wakapolresta AKBP Agus, Kasat Narkoba Kompol Zulkarnain, Kasat Res Kompol I Kadek H Cahyadi dan sejumlah PJU serta personel Polresta Deliserdang.


Baca Juga :Empat Rumah dan Delapan Sepeda Motor di Labura Ludes Terbakar


Dalam kesempatan itu, Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji menyampaikan, bahwa sejumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 172.906 gram daun ganja kering siap edar, 19.306.93 gram sabu dan 9.452 butir pil extacy.

" Pengungkapan kasus ini dari Januari hingga Juni 2023 dengan 184 kasus dan 250 orang tersangka," sebut Kombes Irsan.


Irsan menyebutkan, dirinya memberikan apresiasi pada Saat Narkoba yang bekerja maksimal dalam menekan penyalahgunaan narkoba dan berharap hal ini terus ditingkatkan hingga aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Deliserdang dapat ditekan dan diberantas.

"Meski demikian, untuk menekan penyalahgunaan narkoba ini dibutuhkan kerjasama dan peran serta masyarakat dan semua pihak. Pencegahan harus dimulai dari keluarga dan orang terdekat kita, saling memberikan motivasi dan tingkatkan ilmu keagamaan agar tak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba," tegas Irsan.

Usai pemberian sambutan dan pemaparan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika pada awak media, Kapolresta Deliserdang bersama sejumlah tamu dan PJU Polresta Deliserdang melakukan pemusnahan barang bukti.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru