bulat.co.id - Suami dari Aisiah Shinta Dewi, wanita yang tewas usai jatuh
dari lift Bandara Kualanamu mencabut laporan mereka di Mabes Polri. Meski
begitu, Polda Sumut tetap akan menyelidiki kasus tersebut.
Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono menyebut laporan
yang dicabut itu hanya laporan yang dilayangkan keluarga di Mabes Polri.
Sementara, untuk di Polda Sumut tidak.
"Mungkin yang Jakarta (Mabes Polri) saja (dicabut),
kita (Polda Sumut) tidak," kata Kombes Sumaryono, Kamis (11/5/2023) malam,
seperti dilansir dari detikSumut.
Sumaryono mengaku laporan yang di Mabes Polri merupakan
laporan yang dibuat oleh pihak keluarga, sementara laporan yang awalnya
ditangani oleh Polresta Deli Serdang, sebelum akhirnya ditarik ke Polda Sumut
merupakan laporan tipe A, atau laporan yang dibuat oleh anggota Polri.
Baca Juga: Wanita di Bawah Lift, Polisi Periksa Petugas Bandara Kualanamu">Buntut Penemuan Jasad Wanita di Bawah Lift, Polisi Periksa Petugas Bandara Kualanamu
"Iya, benar (tipe A)," ujarnya.
Oleh karena itu, perwira menengah Polri mengaku pihaknya
akan tetap menyelidiki kasus tewasnya Asiah itu.
"Benar, tetap berjalan (penyelidikan),"
pungkasnya.
Sebelumnya, suami dari Asiah memutuskan untuk mencabut
laporan mereka di Mabes Polri. Laporan itu terkait dengan adanya dugaan unsur
kelalaian yang menyebabkan korban jatuh dan tewas. Ada enam perusahaan yang
dilaporkan saat itu.
Pencabutan laporan tersebut disampaikan oleh Kuasa hukum
keluarga Asiah, Hotman Paris Hutapea lewat media sosial miliknya.