Warga Kota Pekalongan Tunggak Pajak Kendaraan Milyaran Rupiah

- Jumat, 12 Mei 2023 18:15 WIB
Warga Kota Pekalongan Tunggak Pajak Kendaraan Milyaran Rupiah
Istimewa

bulat.co.id - Samsat Kota Pekalongan mencatat sampai bulan April 2023, tunggakan pajak kendaraan milik warga Kota Pekalongan ini, mencapai Rp28,54 Miliaran dari objek pajak 65,9 ribu kendaraan. Tunggakan pajak tersebut juga ada yang berasal dari sisa tunggakan di tahun 2022, yang hingga akhir Desember menunggak sebesar sebesar Rp24,34 miliar, Jumat (12/5/2023).

Hal ini dikatakan Kepala Samsat Kota Pekalongan, Chaerunnisa, usai menggelar sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan di Kota Pekalongan.

Baca Juga: Pekalongan Cek Limbah Cair Masyarakat">Uji Kualitas Air, DLH Pekalongan Cek Limbah Cair Masyarakat

Dari catatan Samsat Kota Pekalongan, tunggakan pajak di tahun 2022 yang mencapai Rp 24,34 miliar tersebut hingga 30 April 2023 baru terbayarkan Rp1,06 miliar atau 4,37 persen dan masih menyisakan Rp23,28 miliar.

"Sehingga, ada total tunggakan timbul sampai 30 April 2023 sebesar Rp5,26 miliar. Dengan demikian, total tunggakan pajak mencapai Rp 28,54 miliar," kata Chaerunnisa.


Chaerunnisa juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan. Selain itu ia turut menyampaikan bahwa saat ini Pemprov Jateng sedang mengadakan program pembebasan sanksi administrasi PKB, pembebasan bea balik nama kendaraan II, dan pembebasan pajak progresif dengan program pemutihan yang berlangsung dari 26 April hingga 21 Juni 2023.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru