bulat.co.id -PAMEKASAN | Kantor Imigrasi Kelas
II Non TPI Pamekasan, mengamankan seorang warga Banglades inisial MAH.
MAH dilaporkan datang didampingi
istrinya dengan tujuan membuat paspor WNI memakai dokumen kependudukan
Indonesia.
Baca Juga :Progres Lamban, Tiang Pancang Perpusda Belum Terpasang
"Kecurigaan petugas kepada MAH ketika
proses wawancara. Ketika itu, petugas Imigrasi kesulitan berkomunikasi dengan bersangkutan
menggunakan bahasa Indonesia. Lalu sang istri menyampaikan bahwa suaminya
menderita gangguan pendengaran," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI
Pamekasan, Imam Bahri, Jumuat (29/9/23).
Namun, lanjut Imam, petugas
melihat MAH dapat memahami ketika istrinya berbicara dengan bahasa Inggris
meskipun menjawab dengan bahasa isyarat.
"Selanjutnya yang
bersangkutan bersama istri dibawa menuju Seksi Intelijen dan Penindakan
Keimigrasian guna pemeriksaan lebih lanjut," sebut Imam.
"Selama proses pemeriksaan,
diketahui bahwa MAH dapat mendengar dan berbicara menggunakan bahasa Inggris
dengan jelas," tambahnya.
Baca Juga :Polisi Periksa Lima Saksi Pengerusakan Kafe di Pamekasan
Imam melanjutkan, MAH ke
Indonesia menggunakan metode dengan jalur tikus, lalu membeli kartu indentitas
(KTP ) kepada seseorang warga Indonesia.
"MAH ini menikah secara
resmi dan tercatat di KUA Kecamatan Sampang dan yang bersangkutan juga memiliki
dokumen e-KTP yang sah dikeluarkan oleh Dispendukcapil Sampang," ungkapnya.
"Namun, diduga bahwa MAH
memperoleh dokumen-dokumen tersebut dengan cara yang tidak sah atau melanggar
hukum," imbuh Imam saat konferensi pers.