Warga Banglades Diciduk Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan

- Jumat, 29 September 2023 21:11 WIB
Warga Banglades Diciduk Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan
Habibi
Press release Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan
bulat.co.id -PAMEKASAN | Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, mengamankan seorang warga Banglades inisial MAH.

MAH dilaporkan datang didampingi istrinya dengan tujuan membuat paspor WNI memakai dokumen kependudukan Indonesia.

Baca Juga :Progres Lamban, Tiang Pancang Perpusda Belum Terpasang

"Kecurigaan petugas kepada MAH ketika proses wawancara. Ketika itu, petugas Imigrasi kesulitan berkomunikasi dengan bersangkutan menggunakan bahasa Indonesia. Lalu sang istri menyampaikan bahwa suaminya menderita gangguan pendengaran," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, Imam Bahri, Jumuat (29/9/23).

Namun, lanjut Imam, petugas melihat MAH dapat memahami ketika istrinya berbicara dengan bahasa Inggris meskipun menjawab dengan bahasa isyarat.



"Selanjutnya yang bersangkutan bersama istri dibawa menuju Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian guna pemeriksaan lebih lanjut," sebut Imam.

"Selama proses pemeriksaan, diketahui bahwa MAH dapat mendengar dan berbicara menggunakan bahasa Inggris dengan jelas," tambahnya.

Baca Juga :Polisi Periksa Lima Saksi Pengerusakan Kafe di Pamekasan

Imam melanjutkan, MAH ke Indonesia menggunakan metode dengan jalur tikus, lalu membeli kartu indentitas (KTP ) kepada seseorang warga Indonesia.

"MAH ini menikah secara resmi dan tercatat di KUA Kecamatan Sampang dan yang bersangkutan juga memiliki dokumen e-KTP yang sah dikeluarkan oleh Dispendukcapil Sampang," ungkapnya.

"Namun, diduga bahwa MAH memperoleh dokumen-dokumen tersebut dengan cara yang tidak sah atau melanggar hukum," imbuh Imam saat konferensi pers.

Penulis
: Habibi
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru