Lebih lanjut Tjahjo menuturkan, bahwa selama masa
beroperasi tanpa tarif, Hutama Karya akan melakukan sosialisasi secara masif
mengenai aturan berkendara di jalan tol.
Baca Juga :Panglima TNI Minta Maaf atas Kasus Pembunuhan Imam Masykur Oleh Oknum Paspampres
"Kami berharap selama masa sosialisasi ini
masyarakat atau pengguna jalan tol yang melintas sudah mengetahui tata tertib
yang berlaku di jalan tol dan memahami bahwa aturan di jalan tol berbeda dengan
jalan nasional, terutama terkait penggunaan kartu uang elektronik hingga
peraturan putar balik kendaraan," ujar Tjahjo.
Meski belum bertarif, pengguna jalan tol tetap harus
melakukantappingkartu
uang elektronik khususnya pengguna yang melintas dari arah Stabat menuju Kuala
Bingai atau sebaliknya melalui Seksi Binjai-Stabat dimana Tol Binjai-Langsa
seksi Binjai-Stabat tetap dikenakan tarif normal karena sudah beroperasi dengan
tarif sejak lama.
Sebelumnya, Hutama Karya telah mengoperasikan Tol Binjai-Langsa Seksi Binjai-Stabat
sepanjang 11,8 km sejak tanggal 11 Februari 2022. Tjahjo menghimbau masyarakat
agar selalu mematuhi tata tertib yang berlaku saat melintasi jalan tol.
"Kami menghimbau pengguna jalan untuk mematuhi tata
tertib yang berlaku di jalan tol saat melintas diantaranya yakni dengan
berkendara dengan kecepatan maksimal 80 km/jam, menjaga jarak aman dengan
kendaraan di depan minimal 10-20 meter, dan pastikan kendaraan tidak melebihi
muatan," pungkas Tjahjo. (dhan/ant)