bulat.co.id -PAMEKASAN | Satu dari tiga pelaku pencurian dengan
kekerasan (Curas) diamankan Tim Opsnal
Sakera Sakti Polres Pamekasan.
Tersangka, yakni inisial M (39) warga Dusun Dunggadung Timur, Desa Tanjung, Kecamatan
Pagantenan, Pamekasan.
Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana melalui
Kasihumas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto, Kamis (21/9), membenarkan adanya
peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut.
Baca Juga : Syahbandar Pamekasan Bagikan Puluhan Alat Keselamatan Kerja ke Nelayan
Dijelaskan Sri, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (16/9)
sekitar pukul 05:00 WIB. Ketika itu, korban Iyus Ansori (30) warga Dusun Murtajih,
Kecamatan Pademawu, berangkat kerja dari rumahnya menuju Pabrik Tahu di Dusun Potoan
Dajah, Kecamatan Palengaan.
Di tengah perjalanan, korban dibuntuti oleh pelaku dengan
menggunakan mobil Avanza warna silver dengan No Pol : M 1267 AQ. Sesampainya di
Jalan Raya Larangan Badung, Kec. Palengaan, korban dipepet oleh pelaku hingga
menyenggol stir motor korban. Karena panik, korban menghindar dengan menancap
gas namun pelaku langsung menabrak motor korban sehingga korban terjatuh.
"Salah satu dari pelaku turun dari mobil dan
langsung mengambil motor korban, korban sempat melakukan perlawanan namun
pelaku inisial M langsung mengeluarkan clurit dan menonjol korban serta membawa
kabur sepeda motor Vario 150 No Pol: M 3460 CN milik korban," kata Iptu
Sri Sugiarto Kasi Humas Polres Pamekasan, Kamis (21/9/23).
Baca Juga : Pembangunan SIHT Pamekasan Ditargetkan Rampung 120 Hari Kerja
Lanjut Sri, usai melakukan serangkaian penyelidikan,
sekitar pukul 10:00 WIB, petugas berhasil menemukan mobil yang digunakan pelaku
tersebut, dan kemudian langsung menangkap pelaku inisial M.
"Pelaku menerangkan bahwa telah melakukan pencurian
dengan kekerasan bersama dua rekannya inisial J dan MH. Kini pelaku J dan MH
ditetapkan sebagai DPO Polres Pamekasan," terang Sri.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh
petugas yaitu satu buah clurit dan satu unit mobil Avanza warna silver. Dengan
adanya kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 365 Jo 55 ayat 1 ke 1
KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU DRT nomor 12 tahun 1951.