bulat.co.id -Koordinator Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Pemkab Pamekasan menghentikan pencarian nelayan hilang diperairan Pamekasan. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Badan SAR Nasional Nomor PK: 05 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Operasi SAR.
"Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) menghentikan pencarian nelayan hilang di Perairan Pamekasan yang mengakibatkan satu (ABK) anak buah kapal hilang usai menangkap ikan pada 27 Maret 2023," ungkap Analis Kebencanaan Ahli Muda Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkab Pamekasan, Budi Cahyono, Selasa (4/4/23).
"Tidak ada tanda-tanda jenazah atau tubuh manusia terhanyut disepanjang perairan Pamekasan yang telah disisiroleh tim baik dari arah utara, selatan, timur hingga ke arah barat ". tambah Budi.
Budi menceritakan secara ringkas kronologis kejadian bahwa korban merupakan kru penangkap ikan Kapal Motor (KM) Harapan Baru yang berangkat dari Pelabuhan Pantai Desa Branta pada Senin (27/3/23), sekitar pukul 15.00 WIB bersama 30 anak buah kapal (ABK) lainnya.
Korban tersebut bernama Jefrizal Firdausi (20), warga Dusun Gilin, Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Lalu kata Budi usai melaut dari perairan Kabupaten Sumenep, korban terjatuh di perairan Pantai Jumiang, Kecamatan Pademawu, Pamekasan pada Senin (27/3/23), sekitar pukul 23.00 WIB.
Meski pencarian dihentikan, kata dia, pemantauan oleh tim gabungan yang terdiri atas BPBD, TNI/Polri, serta Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) tetap dilakukan.
"Jika ada tanda-tanda yang pasti, maka pencarian bisa dilakukan lagi pencarian dilakukan selama tujuh hari dan bisa dilanjutkan lagi apabila memang ada tanda-tanda ditemukan. Tapi pemantauan tetap dilakukan oleh petugas," pungkas Budi
.
(Idrus Habibi)