bulat.co.id -
MEDAN I Persentase sertifikasi tanah wakaf di Sumatera Utara (
Sumut) meningkat, seperti yang dinyatakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (
Kemenag) Provinsi
Sumut.
Meskipun kenaikan ini belum signifikan, tetapi jumlah properti yang ter-registrasi terus bertambah.
"Persentase tanah wakaf bersertifikat meningkat, walau peningkatannya belum signifikan. Namun terus bertambah," ucap Kabid Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Sumut, Zulfan Efendi.
Hingga akhir Oktober 2024, jumlah tanah wakaf di Sumatera Utara mencapai 14.605 persil dengan total luas sebesar 21.225.922 meter persegi.
Dari jumlah ini, 55,9 persen atau 8.185 persil telah memiliki sertifikat, sedangkan 6.420 persil lainnya masih dalam proses pengajuan sertifikasi.
Zulfan Efendi menjelaskan bahwa Sumut telah mencapai 840 persil, yang merupakan target nasional peningkatan sertifikasi tanah wakaf pada 2024.
Namun, masih ada kabupaten dan kota di Sumatera Utara yang belum mencapai target. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak terkait, terutama organisasi masyarakat Islam, untuk mempercepat peningkatan sertifikasi tanah wakaf di Sumatera Utara.
Hal yang perlu ditonjolkan adalah kesanggupan daerah masing-masing di Sumatera Utara untuk mencapai target peningkatan sertifikasi tanah wakaf. Setelah pernyataan kesanggupan daerah dilakukan, target nasional di Sumatera Utara setelahnya adalah 596 persil pada 2024.
Tim Zakat dan Wakaf Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf Kanwil Kemenag Sumut, Sari Putra, menegaskan bahwa sesuai Surat Direktur Pemberdayaan Zakat Wakaf Kementerian Agama No.5/2024 tentang Progres Capaian Sertifikasi, evaluasi secara berkala bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus dilakukan untuk memantau capaian sertifikasi wakaf hingga Mei 2024.
"Beberapa hal jadi fokus sertifikasi tanah wakaf, yakni capaian target 100 persen di kabupaten/kota lewat koordinasi dengan organisasi masyarakat Islam, dan lain sebagainya," kata Sari.