bulat.co.id -Sejumlah pimpinan serikat
buruh berpendapat bahwa lahirnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 memberikan respons positif atas aspirasi
buruh yang sudah diakomodir oleh pemerintah. Sebab
Permenaker ini memberi opsi bagi
buruh untuk mengusulkan persentase dari kenaikan UMP untuk tahun 2023.
Sejalan dengan itu pimpinan
buruh di
Sumut merasa yakin bahwa Gubernur Sumatera Utara (Sumut)
Edy Rahmayadi yang selama ini sangat merespons dan mengakomodir aspirasi
buruh akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 yang memberikan rasa keadilan bagi
buruh maupun dunia usaha. Hal itu disampaikan oleh sejumlah pimpinan
buruh secara terpisah pada Kamis (24/11/2022).
Ketua Serikat Pekerja Indonesia
Sumut Johnson Parbosi mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah menaikkan
upah buruh dengan memberlakukan
Permenaker 36 tahun 2022. Oleh karenanya Johnson juga merasa yakin Gubernur
Edy Rahmayadi akan dapat memaksimalkan
upah buruh dengan menggunakan opsi yang dapat diterima
buruh dan pengusaha.
Baca juga: Buruh Sumut Minta Gubsu Tetapkan Kenaikan Upah 13% Tahun 2023
"Saya yakin Pak
Edy Rahmayadi akan memutuskan UMP ini dengan adil," ujar aktivis
buruh tersebut.
Sementara itu, Ketua Korwil Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI)
Sumut Ramlan Hutabarat menyatakan selama ini Gubernur
Edy Rahmayadi telah sangat dekat dengan buruh. Sehingga sangat memahami aspirasi yang dibutuhkan oleh
buruh terkait tentang UMP yang akan ditetapkan. Oleh karenanya dengan pemberlakukan
Permenaker 18 tahun 2022 Gubernur Edy akan bisa memilih opsi yang terbaik untuk menetapkan UMP Provinsi.
Kata Johnson lebih lanjut, serikat
buruh sangat memahami bahwa tidak mungkin kenaikan UMP itu mencapai 13-15%.
"Sebab kami pun memahami kondisi perekonomian kita, demi kelangsungan pertumbuhan ekonomi kami dapat memaklumi bila ada pilihan opsi yang dikeluarkan oleh Gubernur yang dapat diterima oleh para serikat buruh," kata Johnson.
Sebagai Ayah Buruh Sumut, Gubernur
Edy Rahmayadi pasti akan memberikan yang terbaik atas penetapan UMP yang mulai berlaku Januari 2023.
Baca juga: Upah Minimum 2023 Disahkan Bulan November Ini, Berikut Daftar UMP di Indonesia Tahun 2022
"Karena kami meyakini selama ini beliau sangat merespon dan dekat dengan kaum buruh," Johnson.
Pendapat lainnya juga diberikan Ketua DPD Federasi Kayu dan Kehutanan (KAHUT) KSPSI
Sumut Sahrum. Ia mengatakan serikat
buruh tidak akan kaku dalam merespons keputusan Gubernur yang ditetapkan.
"Harapan
buruh kepada Gubernur Edy untuk memilih opsi yang adil sedangkan besaran persentase kami serahkan kepada Pak
Edy Rahmayadi karena beliau akan mendapatkan masukan dari Dewan Pengupahan Sumut. Sikap kami serikat pekerja,
Sumut tetap kondusif pertumbuhan ekonomi bisa berjalan tetapi kehidupan
buruh juga bisa layak dengan UMP yang adil," ujarnya.
"Bahkan (Edy) sudah dua kali memberikan rumah dinas sebagai tempat kegiatan buruh, beliau akan bisa mempertimbangkan yang terbaik. Mengayomi kaum buruh. Dan menjaga
buruh ini bermartabat sebagaimana visi Gubernur itu mewujudkan
Sumut yang bermartabat," kata Sahrum.
Sejak (17/11/2022) pemerintah mulai memberlakukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang penetapan
upah minimum Tahun 2023. Dalam
Permenaker tersebut, ditetapkan kenaikan
upah minimum tahun 2023 maksimal naik 10%. Berdasarkan informasi yang diterima, Gubernur akan mengumumkan UMP tahun 2023 paling lambat (28/11/2022). Sedangkan penetapan UMK (7/12/2022).