bulat.co.id -Kepolisian Resor
Bulukumba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah hukum Polres Bulukumba.
Dari pengungkapan itu Tim Opsnal Satres Narkoba Polres
Bulukumba berhasil mengamankan seorang pelaku atau kurir sabu antar negara, beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 bal paket sabu dengan berat total 100 gram.
Baca Juga:Kantongi 10 Paket Sabu, Nelayan di Sibolga Ditangkap Polisi
Pelaku tersebut adalah seorang perempuan atau ibu rumah tangga berinisial SR alias S (41) yang beralamat di Dusun Bonto Puang, Desa Bonto Barua Kecamatan Bonto Tiro, Kabupaten Bulukumba.
Hal tersebut diungkapkan Waka Polres
Bulukumba Kompol Eddy Sumantri saat memimpin konferensi pers di Mapolres Bulukumba, Selasa (4/4/2023)
Dihadapan sejumlah awak media Online, Cetak dan TV, Waka Polres
Bulukumba didampingi Kasat Narkoba AKP Suardi dan Iptu H Marala Kasi Humas Polres
Bulukumba menjelaskan kronologis pengungkapan dan penangkapan tersebut.
Waka Polres menjelaskan, berawal dari adanya laporan masyarakat tentang maraknya penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten
Bulukumba khususnya Kecamatan Bonto Tiro dan sekitarnya.
Lanjut Waka Polres, dari laporan masyarakat itu, Tim Opsnal Satnarkoba Polres
Bulukumba merespon dan melakukan serangkaian penyelidikan di wilayah yang dimaksud.
Alhasil, dari penyelidikan itu Tim Opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku SR alias S di rumahnya di Dusun Bonto Puang, Desa Bonto Barua Kecamatan Bonto Tiro, Kabupaten Bulukumba, Sabtu (1/4/2023) sekitar pukul 14.00 WITA.
Setelah diamankan, Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti 2 bal plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu di dalam tas milik pelaku SR.
Pelaku SR, selanjutnya diamankan beserta barang bukti 2 bal paket sabu tersebut, ke Mapolres
Bulukumba guna proses lebih lanjut.
Saat dilakukan Interogasi pelaku SR mengakui bahwa barang bukti 2 bal paket sabu adalah miliknya yang didapatkan dari Malaysia.
Dihadapan polisi pelaku SR juga mengakui bahwa barang haram tersebut awalnya adalah pesanan dari seorang perempuan atau teman pelaku sendiri yakni AH aliat KI yang saat ini DPO.
Sekitar beberapa bulan yang lalu tepatnya pada bulan Februari 2023, AH memesan paket sabu kepada Pelaku SR yang saat itu sedang berada di Malaysia.
Selanjutnya pelaku SR mendapatkan paket sabu dari kenalannya seorang lelaki berinisial JN, warga negara Malaysia sebanyak 6 bal plastik bening narkotika jenis sabu.
Paket sabu tersebut dikemas bersama tumpukan susu Milo lalu dikirim dari Malaysia menuju Indonesia (Bulukumba) melalui jalur kapal laut dari pelabuhan Nunukan menuju Pelabuhan Pare-pare Sulsel.
"Jadi barangnya dikirim melalui jalur laut, melaui jasa pengiriman. Sedangkan pelaku SR sendiri kembali ke Indonesia dengan menggunakan pesawat terbang menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, dan setibanya langsung menuju rumahnya di Bonto Tiro Bulukumba," jelas Waka Polres Bulukumba.
"Dan berselang 5 hari dari waktu pengiriman itu, barang yang dikirimpun telah sampai ke tangan pelaku SR," tambahnya.
Selanjutnya pelaku SR dihubungi oleh AH yang memesan paket sabu tersebut melalui telepon dan mengatakan "Bawami itu barang kesini.
Setelah keduanya bertemu tepatnya pada Jumat (24/3/2023), pelaku SR menyerahkan 6 bal paket sabu tersebut kepada AH.
"Pada saat keduanya bertemu mereka sepakat akan menuju Kabupaten Morowali Sulteng, tepatnya pada Minggu (26/3/2023), untuk menjual sabu tersebut disana," tambahnya
Waka Polres melanjutkan, dari 6 bal plastik bening besar paket sabu tersebut, 4 Bal diantaranya telah terjual di Morowali dengan harga keseluruhan sebesar Rp130 juta.
"Dari 6 bal paket sabu, 4 Bal diantaranya telah terjual di Morowali, dengan harga keseluruhan 130 juta rupiah. Dan masih ada 2 bal tersisa.Pelaku SR mengaku mendapatkan keuntungan perbalnya sebesar 5 juta rupiah," ungkap Waka Polres lagi.
Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa 2 bal paket sabu, beserta 1 unit handphone dan 1 buah kartu ATM telah diamankan di Polres
Bulukumba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku SR alias R sebagai pelaku atau kurir, saat ini terus dilakukan pendalaman atau penyelidikan lebih lanjut dan rekannya yakni AH alias KI dan JN sedang dilakukan pengembangan lebih lanjut," tutup Kompol Eddy Sumantri.
Adapun Pasal yang disangkakan pada pelaku yakni pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU.No.35 tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (Ewin)