"Dan berselang 5 hari dari waktu pengiriman itu, barang yang dikirimpun telah sampai ke tangan pelaku SR," tambahnya.
Selanjutnya pelaku SR dihubungi oleh AH yang memesan paket sabu tersebut melalui telepon dan mengatakan "Bawami itu barang kesini.
Setelah keduanya bertemu tepatnya pada Jumat (24/3/2023), pelaku SR menyerahkan 6 bal paket sabu tersebut kepada AH.
"Pada saat keduanya bertemu mereka sepakat akan menuju Kabupaten Morowali Sulteng, tepatnya pada Minggu (26/3/2023), untuk menjual sabu tersebut disana," tambahnya
Waka Polres melanjutkan, dari 6 bal plastik bening besar paket sabu tersebut, 4 Bal diantaranya telah terjual di Morowali dengan harga keseluruhan sebesar Rp130 juta.
"Dari 6 bal paket sabu, 4 Bal diantaranya telah terjual di Morowali, dengan harga keseluruhan 130 juta rupiah. Dan masih ada 2 bal tersisa.Pelaku SR mengaku mendapatkan keuntungan perbalnya sebesar 5 juta rupiah," ungkap Waka Polres lagi.
Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa 2 bal paket sabu, beserta 1 unit handphone dan 1 buah kartu ATM telah diamankan di Polres
Bulukumba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku SR alias R sebagai pelaku atau kurir, saat ini terus dilakukan pendalaman atau penyelidikan lebih lanjut dan rekannya yakni AH alias KI dan JN sedang dilakukan pengembangan lebih lanjut," tutup Kompol Eddy Sumantri.
Adapun Pasal yang disangkakan pada pelaku yakni pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU.No.35 tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (Ewin)