bulat.co.id - Sesuai dengan surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia
Nomor: R-38 /Seskab/KK/03/3023 tentang pelarangan buka puasa bersama bagi
seluruh pejabat struktural dan ASN. mendapatkan tanggapan serius dari
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pamekasan.
Sekda Kabupaten Pamekasan, Masukin membenarkan adanya Surat
Edaran (SE) tersebut. Bahkan, sebelum dikeluarkan SE tersebut Kabupaten
Pamekasan sudah mengagendakan Safari Ramadhan.
Baca Juga: Bulan Penuh Berkah Masjid Agung Pamekasan Sediakan Menu Berbuka
"Kita sudah mengagendakan kegiatan Safari Ramadhan.
Namun apakah surat edaran itu memang melarang, kami masih mendiskusikan dan
mencari info terkait hal tersebut," ungkapnya pada media Senin (27/3/2023).
Masrukin melanjutkan, tahun lalu Safari Ramadhan memang
tidak ada kegiatan makan bersama melainkan dibawa pulang karena memang dalam
kondisi pandemi.
"Untuk tahun ini kami sudah merencanakan, jadwal Safari
Ramadhan sudah disebarkan dan baru keluar surat edaran, sehingga kami masih
cari solusi dan informasi agar tidak bertentangan dengan edaran tersebut,"
terang mantan Sekretaris DPDR Pamekasan tersebut.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pamekasan, Saudi Rahman menyebut bahwa
dalam surat edaran tersebut bukan melarang, melainkan lebih kepada imbauan
bagaimana pemerintah jika melakukan buka bersama harus sederhana tidak dengan
berfoya-foya.
"Bahwa yang dimaksud pelarangan itu dasar pemikirannya.
Seluruh ASN terutama para pejabat untuk lebih berprilaku sederhana. Jadi buka
puasa itu identik dengan sekedar foya-foya, kemudian makan-makan itu tidak
boleh. Ini tidak berlaku bagi korporasi dan masyarakat," pungkasnya (Idrus
Habibi)