Ribuan Nakes Demo di Depan Kantor DPRD Pamekasan, Ini Alasannya

Hendra Mulya - Senin, 08 Mei 2023 12:17 WIB
Ribuan Nakes Demo di Depan Kantor DPRD Pamekasan, Ini Alasannya
Internet
bulat.co.id -Ribuan tenaga kesehatan (Nakes) di Pamekasan menggelar aksi unjukrasa di depan kantor DPRD Pamekasan, Senin (8/5/23).

Aksi ini dilakukan 5 organisasi Profesi, baik IDI sendiri, POGI, PPNI, IBI, dan IAI ini untuk menolak RUU kesehatan dengan berbagai alasan.

Dalam orasinya, Ketua IDI Pamekasan, dr Trisusandi mengatakan, ada sejumlah tuntutan yang disampaikan oleh masa gabungan berkaitan dengan sejumlah pertimbangan yang telah dibahas bersama oleh 5 organisasi profesi yang terlibat.

Dalam aksi ini, mereka menyatakan sikap untuk menolak Omnibus Law RUU Kesehatan dengan berbagai pertimbangan yang telah disepakati oleh seluruh masa aksi.

Trisusandi mengatakan, Dasar Filosofi bahwa setiap UU terkait dengan kesehatan yang saat ini Eksis mengedepankan kepentingan masyarakat sebagai prioritas, melibatkan negara melalui peran pemerintah dan dilaksanakan dengan sepenuh hati oleh tenaga-tenaga kesehatan yang professional.


Selain itu, kata Trisusandi, seluruh UU terkait kesehatan yang saat ini eksis telah dengan baik mengatur segala hal mulai dari definisi profesi, asas, tujuan, tugas, wewenang, regulasi praktik, kolegium, konsil hingga pengembangan, pembinaan, dan pengawasan anggota dalam pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sehingga apabila terjadi perampingan justru merupakan kemunduran regulasi.

"Tidak ada masalah dalam hal penerapan aturan yang termaktub dalam Undang-Undang yang saat ini eksis sebagai pilar-pilar regulasi bidang kesehatan," terangnya.

Oleh karena itu, tidak ada urgensi yang mengharuskan pemerintah untuk membuat regulasi baru dalam bentuk RUU Kesehatan (Omnibus Law).

Selain itu, konsep Omnibus Law sangat beresiko pada pencabutan UU lain yang selama ini telah menjadi energi dan payung hukum setiap profesi dalam bidang kesehatan.


"Konsep RUU Kesehatan (Omnibus Law) melemahkan eksistensi Organisasi Profesi terutama pada pasal Pasal 314 ayat 1, 2, 3, 4 dan Konsep Omnibus Law beresiko melemahkan Sangsi Etik Anggota Organisasi Seperti tercantum di Pasal 321 yang belum mengkomodir keterlibatan Organisasi Profesi," bebernya.

Penulis
: Hendra Mulya
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru