Kemudian, lanjtunya, melanggar PP No 100 Tahun 2000
Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural, penjualan
seragam sekolah yang melanggar Pasal 198 PP No 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan juncto Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang
Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah
Menengah Pasal 12 ayat 1, dan pungutan wisuda kelulusan siswa Kelas VI dan
Kelas IX.
Baca Juga :Bagaiamana Sebenarnya Penanganan PGOT dan Anak Jalanan di Kabupaten Pemalang, ini Penjelasanya
Karena itu, sambungnya, MPC PP Kabupaten Pemalang meminta
agar membatalkan sastatus Pj Sekda, segera dicopotnya pejabat yang merangkap jabatan,
pungutan-pungutan yang tidak syah di sekolah-sekolah negeri untuk segera
ditindak.
Selanjutnya, tiadakan seragam batik almamater
tiap-tiap sekolah dan segera dilakukan tata kelola pemerintahan sesuai dengan
peraturan dan per undang-undangan yang berlaku. Permintaan ini, diminta massa
disikapi paling lambat 3 bulan dari aksi tersebut.
" MPC PP Kabupaten Pemalang berharap tuntutan
mereka bisa ditindaklanjuti sesuai dengan point-point yang telah disebutkan di
atas. Namun jika dalam waktu yang ditetapkan tidak ada respon dari pihak
pemerintahan, maka mereka akan melakukan aksi unjuk rasa dengan skala massa
yang lebih besar," tegas Yustoni.
Setelah
melakukan aksi, delegasi mereka diterima oleh pejabat Pemerintahan Kabupaten
Pemalang di Ruang Pringgitan.